Tragedi kecelakaan AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 memang menyisakan luka yang mendalam gan terutama bagi keluarga korban yang ditinggalkan .
Tentunya, kita masih mengharapkan upaya dari pihak terkait seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan SAR Nasional, TNI, dan juga pihak-pihak lain yang masih berusaha untuk mencari semua korban dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan.
Tragedi ini juga kembali menorehkan luka untuk dunia penerbangan Indonesia gan. Menteri Perhubungan kembali menyoroti sektor penerbangan Indonesia, yang nampaknya masih banyak terbelit masalah, entah itu dari standar keselamatan hingga perizinan.
Masalah dalam dunia penerbangan di Indonesia sebenarnya telah diketahui sejak lama. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus dan sengketa di pengadilan, yang melibatkan penumpang dan maskapai penerbangan.
Dari penelusuran yang dilakukan hukumonline, ini ada beberapa kasus penumpang vs. maskapai yang cukup menarik untuk disimak oleh agan-aganwati. cekidot!
1. Sigit Suciptoyono vs. Singapore Airlines
Spoiler for Sigit vs. Singapore:
Sekarang ini pasti agan lagi sering-seringnya dengar berita soal ganti rugi yang akan diterima keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ8501, kan?
Ganti rugi untuk penumpang karena kecelakaan pesawat memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Gan. Tidak hanya untuk penumpang yang dinyatakan sudah tidak bernyawa, penumpang yang mengalami cedera dan cacat juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti atas kerugian yang dideritanya.
Besaran jumlah asuransi yang wajib diserahkan kepada korban atas cacat yang dideritanya, telah ditentukan dalam Permenhub tersebut. Terlebih lagi kalau kecelakaan tersebut terjadi karena adanya kesalahan maskapai.
Salah satu korban kecelakaan pesawat yang masih dapat diselamatkan nyawanya adalah Sigit. Sigit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi kepada Singapore Airlines atas kecelakaan yang terjadi lantaran pilot memacu pesawatnya di landasan yang sedang dalam perbaikan. Gugatan Sigit dimenangkan oleh majelis hakim. Ini dia informasi rincinya, Gan!
Tahun Kejadian
2000
Kasus
Kecelakaan Singapore Airlines rute penerbangan Singapura - Los Angeles, Amerika
Nama Penumpang & Profesi
Sigit Suciptoyono - Senior Manajer Departemen Pemasaran PT Tugu Pratama Indonesia
Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan)
Putusan
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa kasus Sigit mengabulkan sebagian gugatan Sigit, yaitu menyatakan Singapore Airlines bersalah dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 Milyar.
Tidak puas dengan putusan hakim PN Jaksel, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama dan menghukum Singapore Airlines memberikan ganti rugi sebesar Rp1,5 Milyar.
Kasus ini bermula ketika De Neve Mizan Allan membeli tiket Lion Air pada 23 Mei 2011 rute Papua ke Jakarta. Namun, pada tanggal 24 Mei 2011, Lion Air telah melakukan refund atau pembatalan tiket atas penerbangan tersebut tanpa sepengetahuan Mizan
Lion Air menggugat balik, Gan. Menurut kuasa hukum Lion Air, De Neve tetap terbang sesuai dengan jadwal tiket yang sudah dibelinya. Dalam penerbangan itu, Neve terlambat masuk pada saat transit. Akibatnya, pesawat Lion Air harus menunggu hingga 20 menit sehingga Lion Air ini menderita kerugian berupa: pemakaian avtur selama 20 menit, biaya pemeliharaan pesawat, biaya awak pesawat, dan sebagainya.
Tahun Kejadian
2011
Kasus
Refund tiket secara sepihak oleh maskapai Lion Air
Nama Penumpang & Profesi
De Neve Mizan Allan – Pengusaha Otomotif
Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga Kasasi ke Mahkamah Agung
Putusan
Hakim PN Jakpus menolak gugatan De Neve. Menurut kuasa hukum De Neve (OC Kaligis), perbuatan Lion Air merupakan perbuatan melawan hukum tetapi menurut hakim adalah wanprestasi.
Umbu S Samapaty, pengacara yang memperkarakan PT Lion Mentari Airlines, perusahaan pemilik Lion Air menuding Lion Air telah menghilangkan koper Umbu. Koper ini bukan sembarang koper. Rupanya, koper ini berisi barang-barang berharga senilai Rp2,9 miliar. Maskapai ini tetap tidak berhasil menemukan keberadaan koper. Akhirnya, Umbu pun meminta ganti rugi senilai isi koper tersebut.
Tahun Kejadian
2012
Kasus
Bagasi hilang
Nama Penumpang & Profesi
Umbu S Samapaty - Pengacara
Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Putusan
Hakim menolak permintaan ganti rugi Umbu senilai isi koper, namun tetap mengharuskan maskapai ini membayar ganti kerugian kepada Umbu. Hakim menghukum tergugat (Lion Air) membayar ganti rugi senilai Rp 4 juta
Ketika banyak orang hanya bisa berkeluh kesah dan menggerutu—bahkan marah-marah—akibat delay penerbangan, David ML Tobing memilih jalur hukum.
David menganggap delay yang dilakukan perusahaan penerbangan tanpa alasan yang logis ditambah menelantarkan konsumen jasa penerbangan, sama saja dengan perbuatan melawan hukum. Ya apalagi delay sampai 3,5 jam, gileee lama bener ya gan .
Konstruksi pemikiran yang dibangun David ternyata diterima hakim gan. Putusan atas perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan mungkin bisa menjadi yurisprudensi.
Tahun Kejadian
2008
Kasus
Delay yang dilakukan perusahaan penerbangan tanpa alasan yang logis dan menelantarkan konsumen jasa penerbangan.
Nama Penumpang & Profesi
David ML Tobing – Advokat
Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Putusan
Hakim PN JakPus Menerima gugatan David ML Tobing dan menghukum PT Lion Mentari Airlines membayar ganti rugi Rp718.500 kepada David M.L. Tobing.
Pembatalan penerbangan pesawat bukan suatu hal yang baru lagi. Konsumen biasanya tidak punya pilihan lain selain menunggu dan menggerutu. Namun, ada konsumen yang berani untuk memperjuangkan haknya. Salah satunya adalah Hastjarjo Boedi Wibowo. Ia berhasil memenangkan gugatan sengketa konsumen penerbangan melawan PT Indonesia AirAsia (Air Asia).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Air Asia harus membayar ganti rugi sebesar Rp806 ribu pada Boedi. Air Asia juga dihukum mengganti kerugian immaterial sebesar Rp50 juta. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Perdana Ginting serta beranggotakan Ismail dan I Gede Mayun. Putusan No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG itu dibacakan dalam persidangan, Kamis (4/2) kemarin.
Ganti rugi itu merupakan kompensasi pembayaran tiket Air Asia dan Lion Air dengan tujuan Jakarta-Yogyakarta, plus airport tax. Sedangkan kerugian immateriil timbul lantaran Boedi mengalami kepanikan dan gangguan konsentrasi karena keterlambatan pesawat. Ganti rugi immaterial juga dimaksudkan agar perusahaan penerbangan tidak sewenang-wenang pada penumpang pesawat.