Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LampuOblixAvatar border
TS
LampuOblix
Abraham: Kalau Pemerintah Tak Mau Negara Jadi Baik, Tak Perlu Pendapat KPK-PPATK


Abraham: Kalau Pemerintah Tak Mau Negara Jadi Baik, Memang Tak Perlu Pendapat KPK-PPATK


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Presiden Joko Widodo memang tidak memiliki kewajiban untuk melibatkan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri rekam jejak para calon pejabat negara.

Namun, kata Abraham, lebih baik KPK dilibatkan dalam menunjuk pejabat negara, termasuk Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang ditunjuk sebagai calon kepala Kepolisian RI.

"Kalau mau lihat pemerintahan ini bersih dan benar, maka tidak ada salahnya menelusuri rekam jejak para pejabat yang mau diangkat," ujar Abraham melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2015).

Kecuali, kata Abraham, misi pemerintahan untuk menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang bersih tak lagi diperjuangkan. (Baca: Nasdem Dukung Jokowi Tak Libatkan KPK-PPATK dalam Seleksi Kapolri)

"Kecuali kalau pemerintahan ini tidak mau lihat negara dan bangsa ini jadi baik, maka memang tidak diperlukan pendapat dari KPK dan PPATK," ucapnya.

Penunjukan Budi Gunawan sebagai calon kapolri dikritik berbagai pihak. Pasalnya, Budi sempat tersangkut masalah rekening gendut. Jokowi juga tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak calon kapolri. (Baca: Mantan Ketua PPATK: Budi Gunawan Mendapat Rapor Merah dari KPK dan PPATK)

Sementara itu, saat dihubungi Kompas Minggu malam di Jakarta, Budi Gunawan mengatakan, pihaknya akan menjelaskan semua pertanyaan publik pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar di DPR.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan, pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Budi Gunawan. Andi memastikan bahwa Presiden Jokowi sudah menimbang cukup matang atas penunjukan Budi.

"Isu ini muncul 2008, lalu 2010 muncul lagi saat seleksi kabinet, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apa pun. Presiden tidak bisa gunakan isu negatif dalam lakukan seleksi," kata Andi.

Saat ditanyakan perbedaan perlakuan Presiden saat seleksi calon menteri yang menggunakan KPK dan PPATK dengan calon kapolri, Andi membalikkan pertanyaan kepada wartawan.

"Sebelumnya Presiden memilih KSAL dan KSAU juga tanpa KPK dan PPATK, kenapa tidak ada yang bersuara? Ini murni hak prerogatif presiden dalam menentukan mana yang perlu pakai lembaga lain, mana yang tidak, karena pada dasarnya tidak ada kewajiban melibatkan KPK karena dalam undang-undang hanya menyebutkan Kompolnas," ujar Andi.
Quote:


commen ts :
0
3.5K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.