Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Masa SBY KPK Dilibatkan Dalam Pemilihan Kapolri, Masa Jokowi Tidak. Ini Alasannya....
Di Masa SBY KPK Dilibatkan Dalam Pemilihan Kapolri, Tapi Tidak di Era Jokowi


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya sama sekali tak dilibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan Kapolri. Berbeda dengan di masa SBY, KPK ikut dimintakan pelacakan laporan harta kekayaan.

"Pada pemilihan Kapolri di era SBY, KPK melakukan uji sahih LHKPN para calon dan hasilnya diserahkan langsung pada presiden sebagai bahan untuk presiden menentukan calonnya. Pada saat ini, KPK tidak diminta untuk melakukan itu," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (11/1/2015).

Menurut Bambang juga, dalam proses pemilihan Kapolri saat ini KPK sama sekali tak pernah diminta bantuan melakukan profil assessment.

‎"Jadi tidak benar pernyataan Menko Polhukam yang meminta bantuan KPK untuk memberikan masukan. KPK akan melakukan yang terbaik bila dilibatkan atau dimintai pendapatnya atas soal dimaksud‎," tutur Bambang.

Lebih lanjut, KPK menghormati hak presiden sesuai UU punya kewenangan yang mempunyai menentukan siapa yang akan dijadikan Kapolri mendatang. Jokowi sudah memilih Komjen Budi Gunawan dan diajukan ke DPR.

"KPK hanya bisa mengappeal agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan, termasuk bila usia pensiun kapolri yang masih menjabat sudah berakhir atau kan pensiun, dan juga meminta agar calon Kapolri mendatang punyai integritas, akuntabilitas dan dapat kerjasama dengan KPK," tutup dia.

http://m.detik.com/news/read/2015/01/11/065545/2799777/10/di-masa-sby-kpk-dilibatkan-dalam-pemilihan-kapolri-tapi-tidak-di-era-jokowi

Ya.., mungkin (pemerintahan sebelumnya) merasa ndak mampu atau ndak yakin dengan evaluasi (yang dilakukan tim internal), ya sah sah saja hehehe. Masalah dilibatkan atau tidak, itu (perkara) teknis saja. Toh (pemilihan kepala kepolisian) kan memang hak prerogatif (presiden). Jika (nama) yang diajukan (presiden) dianggap "tidak patut" ya itu nanti jangan disetujui (oleh dewan). Kalo disetujui (dewan) kan berarti ndak ada persoalan kan? Toh (nama yang diusulkan) sudah sesuai dengan rekomendasi yang diterima (dari Kompolnas) juga, ndak (ada) masalah berarti kan?

Silakan usulkan ke dewan (untuk melibatkan KPK dan PPATK).., pemerintah dalam posisi menetapkan usulan, soal selanjutnya (verifikasi) ya domainnya pemberi persetujuan (dalam hal ini dewan).

Gitu aja lah.., ndak usah dibikin ruwet, biasa biasa aja.., ndak ada yang istimewa.
0
5.8K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.