Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamizan77Avatar border
TS
hamizan77
[Dasar Jonani] KPPU: Menhub Jonan Salah Kaprah Soal Tarif Bawah Tiket Pesawat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas dinilai salah kaprah.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Nawir Messi, mengatakan tidak ada korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat. Seperti alasan yang disebutkan Menteri Jonan ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan.

“Terjadinya kecelakaan pesawat itu tidak ada hubungannya dengan harga tiket murah. Coba cek dulu di internal birokrasi Kementerian Perhubungan dan otoritas bandara, ada faktor kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau tidak? Jadi bukan persoalan tiket murah,” ujar Nawir, Rabu (7/1/2015).

Nawir mengaku selalu mengikuti perkembangan terkini industri penerbangan di Indonesia. Karena KPPU berulang kali menemukan perilaku-perilaku dari pelaku industri maupun kebijakan pemerintah sendiri yang menyebabkan kerugian bagi penumpang dan industri itu sendiri.

Menurut Nawir kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sudah dua kali diberlakukan pemerintah, dan sudah dua kali pula KPPU membatalkan pemberlakuannya karena dinilai merugikan konsumen dan menghambat perkembangan industri penerbangan.

“Tahun lalu ketika harga avtur begitu tinggi, sempat muncul lagi wacana penerapan tarif batas bawah. Akhirnya KPPU kembali menggelar hearing antara pemerintah dan maskapai penerbangan yang memunculkan penolakan, sehingga tidak jadi diterapkan,” katanya.

Nawir meminta Menteri Perhubungan untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tersebut.

Kemarin malam, Ignasius Jonan mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Dengan demikian, tidak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.

Jonan berpendapat maskapai yang menjual tiket terlalu murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.

"Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," kata Jonan di Kementerian Perhubungan.

http://m.tribunnews.com/bisnis/2015/01/07/kppu-menhub-salah-kaprah-soal-tarif-batas-bawah


Oalah, dasar KPPU bandel nih. Awas entar kalo ada kecelakaan pesawat, siap2 KPPU yang disalahkan
Diubah oleh hamizan77 07-01-2015 10:30
0
3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.