- Beranda
- The Lounge
Bikin BPR kredit khusus motor, mobil dan Rumah yuk gan..
...


TS
bankipul
Bikin BPR kredit khusus motor, mobil dan Rumah yuk gan..
Cari Kerja Susah?
Cape ma kelakuan atasan & bos yg betein banget?
Suasana kerja ga sehat lagi?
Punya sedikit dan banyak uang nganggur?
punya skill marketing?
punya koneksi banyak?
Mau Maju?
Nah bgini gan...
gan yuk jd CEO di perusahaan yg kita bangun sendiri..
Yaitu Bank Perkreditan Rakyat..
Apa Itu BPR ?
APA ITU BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ?
BPR Terdepan Dalam Melayani Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Apakah BPR?
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. (BI)
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma)
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Apa jenis layanan yang tidak boleh dilakukan BPR?
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
Menerima simpanan berupa giro.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Melakukan usaha perasuransian.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Kemana alokasi Kredit BPR?
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.
Prosedur/syarat Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Pada pendirian BPR diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.
A. Syarat Umum Pendirian BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah Daerah; atau
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
B. Modal BPR
1. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;
b. Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
C. Persetujuan Prinsip
1. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Kegiatan usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data kepemilikan berupa:
1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c) Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi KTP;
2. Riwayat hidup;
3. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d) Rencana susunan organisasi;
e) Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f) Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi
D. Ijin Pendirian BPR
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b) data kepemilikan
c) daftar susunan dewan Komisaris dan
d) susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f) Bukti kesiapan operasional
g) Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor
h. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi
i. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga
Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
nah itu sekilas gan mengenai BPR.
ane mengajak dan mengundang agan-aganwati kaskuser bareng2 buat bangun BPR kita sendiri.
hanya bagi yang serius saja.
tentunya lokasi kita sepakati hanya di daerah Jabotabek saja. untuk yg diluar jabotabek diperbolehkan sebagai investor.
semua kegiatan akan dilakukan mengikuti undang-undang perbankan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
setiap jenis perjanjian pendirian akan kita lakukan sesuai hukum yang berlaku dan dibawah perjanjian yang dilakukan di notaris yang kompeten dan berintegritas yang baik.
tambahan ane mantan pegawai bank di bidang kredit, jadi sedikit banyak mengerti di bidang perkreditan.
dan tentunya kita akan menggunakan konsultan di bidang pendirian dan operasional BPR yang handal.
panjang lebarnya, dan apabila agan-aganwati tertarik silakan absen disini, kemudian akan kita bicarakan lebih lanjut untuk kopdar..
Cape ma kelakuan atasan & bos yg betein banget?
Suasana kerja ga sehat lagi?
Punya sedikit dan banyak uang nganggur?
punya skill marketing?
punya koneksi banyak?
Mau Maju?
Nah bgini gan...
gan yuk jd CEO di perusahaan yg kita bangun sendiri..
Yaitu Bank Perkreditan Rakyat..
Apa Itu BPR ?
Spoiler for BPR :
APA ITU BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ?
BPR Terdepan Dalam Melayani Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Apakah BPR?
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. (BI)
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma)
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Apa jenis layanan yang tidak boleh dilakukan BPR?
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
Menerima simpanan berupa giro.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Melakukan usaha perasuransian.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Kemana alokasi Kredit BPR?
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.
Spoiler for Syarat Mendirikan BPR:
Prosedur/syarat Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Pada pendirian BPR diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.
A. Syarat Umum Pendirian BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah Daerah; atau
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
B. Modal BPR
1. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;
b. Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
C. Persetujuan Prinsip
1. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Kegiatan usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data kepemilikan berupa:
1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c) Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi KTP;
2. Riwayat hidup;
3. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d) Rencana susunan organisasi;
e) Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f) Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi
D. Ijin Pendirian BPR
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b) data kepemilikan
c) daftar susunan dewan Komisaris dan
d) susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f) Bukti kesiapan operasional
g) Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor
h. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi
i. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga
Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
nah itu sekilas gan mengenai BPR.
ane mengajak dan mengundang agan-aganwati kaskuser bareng2 buat bangun BPR kita sendiri.
hanya bagi yang serius saja.
tentunya lokasi kita sepakati hanya di daerah Jabotabek saja. untuk yg diluar jabotabek diperbolehkan sebagai investor.
semua kegiatan akan dilakukan mengikuti undang-undang perbankan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
setiap jenis perjanjian pendirian akan kita lakukan sesuai hukum yang berlaku dan dibawah perjanjian yang dilakukan di notaris yang kompeten dan berintegritas yang baik.
tambahan ane mantan pegawai bank di bidang kredit, jadi sedikit banyak mengerti di bidang perkreditan.
dan tentunya kita akan menggunakan konsultan di bidang pendirian dan operasional BPR yang handal.
panjang lebarnya, dan apabila agan-aganwati tertarik silakan absen disini, kemudian akan kita bicarakan lebih lanjut untuk kopdar..
0
3.2K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

The Lounge
925.8KThread•93.1KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya