Quote:
Selamat Tinggal Penerbangan Murah...
JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 tampaknya menjadi momen bagi pemerintah untuk membenahi industri penerbangan dari segi keselamatan. Salah satunya dengan membenahi peraturan terkait harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya. Namun, kebijakan tersebut juga sekaligus mengancam tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).
"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Penetapan tarif batas bawah tersebut bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.
Namun, Jonan keukeuh untuk menerapkan kebijakannya tersebut. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa berarti salah KPPU," kata Jonan.
Nah apakah tiket murah akan benar-benar hilang?
Sumber
Quote:
Ini Alasan Menhub Jonan Batasi Harga Tiket Pesawat Murah
Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memiliki alasan mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah. Tarif batas bawah diatur 40% dari tarif batas atas, sehingga maskapai tidak bisa menjual tiket murah.
Alasannya, Jonan tidak ingin maskapai mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah.
"Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Lanjut Jonan, dirinya tidak akan mengubah kebijakan tersebut, kecuali ada keputusan yang menyebutkan kebijakan tersebut melanggar ketentuan seperti persaingan usaha.
"Sudah ada tanda tangan, saya nggak mau ubah. Kecuali ada keputusan yang menyatakan itu melanggar," jelasnya.
Jonan menegaskan, kebijakan tersebut murni terkait keselamatan penerbangan. "Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan transportasi," terangnya.
Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengaku baru mendengar soal rencana penghapusan tiket penerbangan murah ini.
Namun Sofyan mengatakan, maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus mengutamakan aspek keselamatan. Karena aspek ini yang paling penting.
"Saya pikir kan LCC merupakan tren ya di dunia ini. Cuma kan yang paling penting keselamatannya, supaya LCC merupakan penerbangan yang berlaku. Cuma yang penting keselamatan, ketaatan hukum, menaati peraturan itu yang paling penting, sehingga walaupun murah, aman. Tapi saya belum boleh komentar," tutur Sofyan.
Sumber
Quote:
Jonan "Tiadakan" Tiket Murah Agar Maskapai Lebih Peduli Keselamatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah. Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya.
Bahkan, bisa dibilang kebijakan itu sekaligus meniadakan harga tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).
"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Sementara itu, menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo, tarif batas bawah mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
Penetapan tarif batas bawah yang dilakukan Jonan bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.
Namun, Jonan pun tak mau ambil pusing apabila peraturan tersebut digagalkan KPPU. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa berarti salah KPPU," kata Jonan.
Sumber
Nah, dari beberapa alasan yang disampaikan oleh Bapak Ignasius Jonan, Agan sendiri gimana? Setuju gak sih kalau tiket murah akan dihapuskan?