Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abidin_DombaAvatar border
TS
Abidin_Domba
[PARAH!!!] Pejabat Kejaksaan Dari Kalangan Profesional Langgar Undang-undang
JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengkritisi statement Jaksa Agung HM Prasetyo tentang seleksi jabatan (lelang jabatan) untuk jabatan eselon dua dan eselon satu di lingkungan Kejaksaan.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu, pasal 9 ayat 2 UU 16/2004, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

“Jadi bagaimana mungkin kalangan profesional bisa menduduki jabatan eselon dua san satu di Kejaksaan, kalau dia bukan jaksa. Ini perintah undang-undang,” kata Ketua Komjak Halius Hosen saat diminta pendapat tentang seleksi jabatan eselon dua dan satu di Kejaksaan.

Selain itu, dia tidak dapat membayangkan riuhnya dunia penegakan hukum saat pengacara mempra-peradilkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan jaksa, disebabkan surat itu ditandatangani oleh direktur penyidikan dan jaksa agung muda pidana khusus, yang bukan jaksa.

Namun, Halius secara terus terang tidak apriori dengan langkah Jaksa Agung, selama dimaksudkan untuk perbaikan kinerja, integritas dan profesionalitas jaksa seiring dengan upaya Presiden Jokowi untuk peningkatan kapasitas dalam pemberantasan korupsi.

“Meski begitu, saya juga tidak ingin dalih Presiden (untuk melakukan seleksi jabatan), lalu kita buru-buru seleksi jabatan eselon satu dan dua di lingkungan Kejaksaan tanpa pengkajian mendalam,” pintanya seraya berharap rencana tersebut dikomunikasikan dengan Komjak sebagai counter part Kejaksaan.

Akademisi dari Universitas Trisakti Ramelan mengingatkan langkah perbaikan apapaun, yang dimaksudkan untuk peningkatan profesionalitas dan integritas jaksa harus tetap mengedepankan ketentuan uang-undang.”Jangan ingin menegakan hukum, justru melanggar hukum,” tukasnya.

SEPULUH RIBU JAKSA

Halius setuju, jika seleksi jabatan untuk jabatan eselon satu dan dua ditujukan kepada 10 ribu jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini akan memacu para jaksa untuk berbuat yang terbaik dan berintegritas.

“Ini sekaligus menghargai karir mereka yang puluhan tahun mendarma baktikan hidupnya di Kejaksaan,” apresiasi Halius terhadap para jaksa yang bekerja di ujung-ujung wilayah Indonesia.
Halius yang hampir 30 tahun lebih berkarir sebagai jaksa, merasakan betul psikologis para jaksa yang belum dapat dipromosi, karena sempitnya kesempatan. Padahal, mereka berintegritas dan profesional.

Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers, akhir tahun, Senin (5/1) berencana akan melelang jabatan eselon dua dan satu, dengan proporsi 30 persen untuk kalangan profesional, 40 persen bagi jaksa yang sudah waktunya dipromosi dan 30 persen buat jaksa yang brilian dan berintegritas.
“Saya akan laksanakan dalam waktu dekat sesuai instruksi Presiden dan reformasi birokrasi. Persyaratan, prosedur dan lainnya masih akan dirumuskan lagi,” katanya kepada Pos Kota. (ahi)

Sumber : http://poskotanews.com/2015/01/07/pe...undang-undang/

TS : Gile banget, sudah jaksa agungnya orang partai, sekarang eselon 1 dan 2 mau di bagi-bagi juga ??? Kemarin ketua MK juga calonnya orang partai juga ?

mau jadi apa negara ini kalau sampai bidang hukum jadi terafiliasi partai gini emoticon-Cape deeehh
0
2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.