Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Fariz RM Ditangkap Lagi, Polisi: Sudah Lama Diintai
Jakarta, HanTer - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo mengatakan sebelum ditangkap, Fariz Rustam Munaf (RM) sudah diintai terlebih dahulu. Semua berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kebiasaannya yang acap mengkonsumsi narkoba.

"Cukup lama (diintai). Kami sampai dapat informasi dari masyarakat," kata AKBP Hando, kepada wartawan di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2015).

Fariz ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat penangkapan Fariz seorang diri dan tengah mengonsumsi barang haram tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Fariz berurusan dengan narkoba, Sebelumnya ia sempat ditahan selama 8 bulan dan menjalani rehabilitasi di rumah sakit pada tahun 2007 lalu.

Ditanya dari mana barang haram tersebut didapat Fariz. Hando hanya mengatakan. "Nah ini akan kita cari," katanya.
(Ris)

http://harianterbit.com/m/welcome/read/2015/01/06/15534/29/18/Fariz-RM-Ditangkap-Lagi-Polisi-Sudah-Lama-Diintai

Terbukti `Mabok` Tiga Dimensi, Hukuman Fariz RM Minimal Empat Tahun

Jakarta, HanTer - Penjara ternyata tidak membuat musisi senior, Fariz Rustam Munaf (RM) kapok, masih terus menjadi pecandu narkoba, dan tertangkap kembali.

Kalau sebelumnya penyanyi yang tenar dengan tembang "Barcelona" ini ditangkap di taksi kini ia diciduk di rumahnya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015).

Kasat Narkoba, Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Widowo mengatakan Fariz dijerat 3 pasal undang undang (UU) narkotika, yaitu pasal 111, 112 dan 114.

"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan intensif. Beliau terjerat 3 pasal, yaitu pasal 111 mengenai ganja, 112 mengenai heroin, dan 114 penguasaan dengan hukuman minimal 4 tahun ," kata Hando Wibowo.

Pasal tersebut dikenakan karena berdasarkan hasil tes urine tersangka ternyata telah menggunakan 3 jenis narkoba dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Fariz juga pernah tersangkut kasus narkoba, bulan Oktober 2007. Kala itu ia tertangkap membawa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Akibat kasus tersebut Fariz divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman. Setelah itu ia menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
(Ris)

http://harianterbit.com/m/welcome/read/2015/01/06/15516/29/18/Terbukti-Mabok-Tiga-Dimensi-Hukuman-Fariz-RM-Minimal-Empat-Tahun

Selalu bgn terjatuh lagi di lobang yang sama
0
3.3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.