RajaBolonAvatar border
TS
RajaBolon
[Breaking News] Korban Pesawat AirAsia Terancam Tak Dapat Asuransi Rp 2 Miliar
Korban Pesawat AirAsia Terancam Tak Dapat Asuransi Rp 2 Miliar

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Senin, 05/01/2015 11:44 WIB


Jakarta -Allianz merupakan penanggung utama dari insiden pesawat AirAsia QZ8501. Perusahaan asuransi asal Jerman itu berniat membayarkan klaim untuk pesawat dan penumpang pesawat nahas tersebut.

Namun apa yang terjadi jika ternyata pesawat yang terbang hari Minggu itu melanggar izin? Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, izin terbang yang diberikan kepada AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Polis asuransi yang diterbitkan secara umum harus seusai dengan peraturan yang berlaku jika ingin dicairkan, peraturan ini termasuk izin terbang dan standar aturan penerbangan

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan terlebih dahulu kepada Kemenhub mengenai izin terbang pesawat AirAsia tersebut. Setelah pengecekan dilakukan, baru OJK bisa memastikan apakah asuransi kecelakaan tersebut bisa cair.

"Ya kita belum bisa ngomong sekarang. Kita cek dulu di Kemenhub, benar apa tidak. Ini kan kita belum tahu," Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, di Gedung Soemitro, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Klaim untuk pesawat diperkirakan US$ 94 juta. Sementara masing-masing penumpang yang jadi korban, keluarganya dapat santunan US$ 165.000 atau sekitar Rp 2 miliar.

Selain Allianz, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) juga ikut menanggung asuransi pesawat berkode QZ8501 itu. BUMN asuransi itu menanggung klaim badan pesawat alias hull.

Menurut Dumoli, OJK mendorong maskapai untuk mencairkan asuransinya kepada para keluarga korban. Namun, pencairan asuransi ini tetap harus melalui prosedur yang benar dan seusai aturan,

"Kita cek dulu nanti. Kita belum bisa berkomentar. Kita mendorong maskapai untuk bayar asuransinya, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kemenhub menyatakan, izin penerbangan yang diberikan oleh Kemenhub kepada AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Sementara AirAsia terbang pada hari Minggu.

http://finance.detik.com/read/2015/0...si-rp-2-miliar

Quote:




Nah lhoh.... Kasian amat para ahli warisnya gan!! emoticon-Frown

BTW, ternyata pelanggaran ijin terjadi disinyalir sejak 3 bulan dari tanggal pesawat hilang pada 28 Desember 2014 gan emoticon-Belo

Berarti itu era pemerintahan.....................???? emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh RajaBolon 05-01-2015 05:21
0
20K
250
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.