- Beranda
- Berita dan Politik
[Turut berduka Cita] AirAsia QZ8501 ternyata terbang ilegal
...
TS
rudi.priyanto
[Turut berduka Cita] AirAsia QZ8501 ternyata terbang ilegal
Quote:
AirAsia QZ8501 ternyata terbang ilegal
Merdeka.com - Pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di perairan Karimata, Minggu (2/1) ternyata penerbangan ilegal. Sebab, maskapai AirAsia dengan rute itu tidak diberikan izin terbang pada hari Minggu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata membeberkan pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan maskapai tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari minggu," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).
Barata menegaskan, pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.
Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia terbukti mengabaikan aturan standar jelang penerbangan. Pihak maskapai baru mengambil laporan kondisi cuaca di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pukul 07.00 WIB setelah pesawat nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak.
Tidak hanya itu, maskapai ini juga tidak selalu memberikan briefing kepada pilot sebelum keberangkatan. Temuan ini didapati saat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, siang tadi.
Kini, peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 sudah memasuki tahap investigasi. Pemerintah telah mengumpulkan berbagai bahan untuk menentukan apakah maskapai penerbangan asal Malaysia itu layak dijatuhi sanksi atau tidak.
Merdeka.com - Pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di perairan Karimata, Minggu (2/1) ternyata penerbangan ilegal. Sebab, maskapai AirAsia dengan rute itu tidak diberikan izin terbang pada hari Minggu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata membeberkan pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan maskapai tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari minggu," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).
Barata menegaskan, pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.
Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia terbukti mengabaikan aturan standar jelang penerbangan. Pihak maskapai baru mengambil laporan kondisi cuaca di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pukul 07.00 WIB setelah pesawat nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak.
Tidak hanya itu, maskapai ini juga tidak selalu memberikan briefing kepada pilot sebelum keberangkatan. Temuan ini didapati saat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, siang tadi.
Kini, peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 sudah memasuki tahap investigasi. Pemerintah telah mengumpulkan berbagai bahan untuk menentukan apakah maskapai penerbangan asal Malaysia itu layak dijatuhi sanksi atau tidak.
sumber
Quote:
AirAsia Terbang di Luar Jadwal, Sudah Dapat Flight Approval?
Jakarta - Kemenhub membekukan sementara rute Surabaya-Singapura AirAsia karena dianggap melanggar izin terbang pada hari Minggu. Sesuai izin yang dikeluarkan, AirAsia hanya diberikan izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Jika AirAsia berani terbang di hari Minggu maka sesuai prosedur harus memiliki flight approval atau persetujuan terbang yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara Kemenhub. Flight approval bisa didapat bila memenuhi syarat sebagai berikut.
Seperti dikutip dari situs Kemenhub di antara syaratnya adalah :
1. Adanya perubahan jadwal penerbangan karena gangguan operasional pesawat, bisa juga ada gangguan di bandara udara seperti pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan, penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara.
Selain itu flight approval juga diperlukan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk, penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing dan lain-lain.
Jika ada syarat yang memenuhi, maka maskapai harus mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan.
Dalam pengajuan itu harus disertai data pendukung di antaranya daftar tunggu untuk penerbangan tambahan, persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri dan rekomendasi dari direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
Flight approval akan dikeluarkan selambat-lambatnya 1x24 jam di luar jam kerja atau 3x24 jam jika diterbitkan di hari libur. Izin berlaku untuk satu kali penerbangan.
Lalu apakah AirAsia rute Surabaya-Singapura itu sudah mengantongi flight approval karena terbang di luar jadwal yang seharusnya. Jika sudah mengantongi flight approval kenapa Kemenhub memberikan sanksi pembekuan rute?
Di kesempatan lain Direktur Safety and Security AirAsia, Captain Raden Achmad Sadikin saat jumpa pers di Crisis Center di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (2/1/2015) mengatakan belum tahu soal masalah pembekuan ini. "Tidak tahu, saya tidak tahu karena belum mengetahui dan membacanya sendiri," kata Sadikin.
Menurutnya dia dan pihak AirAsia belum membaca secara langsung surat yang dikeluarkan Kemenhub. "Siapa yang keluarkan dan mulai kapan?" tanya balik Sadikin.
http://news.detik.com/read/2015/01/0...light-approval
Jakarta - Kemenhub membekukan sementara rute Surabaya-Singapura AirAsia karena dianggap melanggar izin terbang pada hari Minggu. Sesuai izin yang dikeluarkan, AirAsia hanya diberikan izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Jika AirAsia berani terbang di hari Minggu maka sesuai prosedur harus memiliki flight approval atau persetujuan terbang yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara Kemenhub. Flight approval bisa didapat bila memenuhi syarat sebagai berikut.
Seperti dikutip dari situs Kemenhub di antara syaratnya adalah :
1. Adanya perubahan jadwal penerbangan karena gangguan operasional pesawat, bisa juga ada gangguan di bandara udara seperti pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan, penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara.
Selain itu flight approval juga diperlukan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk, penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing dan lain-lain.
Jika ada syarat yang memenuhi, maka maskapai harus mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan.
Dalam pengajuan itu harus disertai data pendukung di antaranya daftar tunggu untuk penerbangan tambahan, persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri dan rekomendasi dari direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
Flight approval akan dikeluarkan selambat-lambatnya 1x24 jam di luar jam kerja atau 3x24 jam jika diterbitkan di hari libur. Izin berlaku untuk satu kali penerbangan.
Lalu apakah AirAsia rute Surabaya-Singapura itu sudah mengantongi flight approval karena terbang di luar jadwal yang seharusnya. Jika sudah mengantongi flight approval kenapa Kemenhub memberikan sanksi pembekuan rute?
Di kesempatan lain Direktur Safety and Security AirAsia, Captain Raden Achmad Sadikin saat jumpa pers di Crisis Center di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (2/1/2015) mengatakan belum tahu soal masalah pembekuan ini. "Tidak tahu, saya tidak tahu karena belum mengetahui dan membacanya sendiri," kata Sadikin.
Menurutnya dia dan pihak AirAsia belum membaca secara langsung surat yang dikeluarkan Kemenhub. "Siapa yang keluarkan dan mulai kapan?" tanya balik Sadikin.
http://news.detik.com/read/2015/01/0...light-approval
Quote:
Langgar aturan, rute Surabaya-Singapura milik AirAsia dibekukan
Merdeka.com - Dari dokumen yang dimiliki Kementerian Perhubungan, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terbang Minggu (28/12) dan jatuh di perairan Selat Karimata ternyata terbang ilegal. Otoritas penerbangan pun memberikan sanksi tegas atas pelanggaran izin yang dilakukan Indonesia AirAsia.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP). Pembekukan izin ini efektif berlaku 2 Januari 2015 sampai hasil evaluasi dan investigasi rampung.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata menegaskan, pelanggaran izin terbang melatarbelakangi pembekukan izin rute Indonesia AirAsia.
Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Pada kenyataannya, pesawat AirAsia QZ8501 terbang pada hari Minggu.
"Ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tegas Barata di Jakarta, Jakarta, Jumat (2/1).
Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya - Singapura (PP) diminta untuk dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber
Merdeka.com - Dari dokumen yang dimiliki Kementerian Perhubungan, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terbang Minggu (28/12) dan jatuh di perairan Selat Karimata ternyata terbang ilegal. Otoritas penerbangan pun memberikan sanksi tegas atas pelanggaran izin yang dilakukan Indonesia AirAsia.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP). Pembekukan izin ini efektif berlaku 2 Januari 2015 sampai hasil evaluasi dan investigasi rampung.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata menegaskan, pelanggaran izin terbang melatarbelakangi pembekukan izin rute Indonesia AirAsia.
Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Pada kenyataannya, pesawat AirAsia QZ8501 terbang pada hari Minggu.
"Ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tegas Barata di Jakarta, Jakarta, Jumat (2/1).
Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya - Singapura (PP) diminta untuk dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
sumber
Semoga keluarga korban yg meninggal bisa mendapatkan santunan lebih dari 2M, minimal 5x.
Spoiler for Santunan AirAsia:
Quote:
Liputan6.com, Brisbane - Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 yang hilang pada Minggu pagi saat menuju Singapura akhirnya ditemukan bersamaan dengan enam jenazah. Setelah menemukan lokasi jatuhnya pesawat, AirAsia kini mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai bagi keluarga korban.
Mengutip laman Wall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah kecelakaan pesawat.
Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300 dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga penumpang.
Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya dimiliki investor lokal.
"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.
Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari pembayaran tersebut.
Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi vendor asuransi bagi AirAsia dan Malaysia Airlines sejauh ini masih enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.
Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi dengan kesepakatan Warsaw.
Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.
"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari negara anggota Montreal," pungkas Jensen. (Sis/Gdn)
Sumber
Mengutip laman Wall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah kecelakaan pesawat.
Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300 dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga penumpang.
Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya dimiliki investor lokal.
"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.
Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari pembayaran tersebut.
Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi vendor asuransi bagi AirAsia dan Malaysia Airlines sejauh ini masih enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.
Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi dengan kesepakatan Warsaw.
Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.
"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari negara anggota Montreal," pungkas Jensen. (Sis/Gdn)
Sumber
Diubah oleh rudi.priyanto 03-01-2015 02:59
0
7.9K
Kutip
80
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru