Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.koprolAvatar border
TS
tukang.koprol
[Satu Lagi Mak Comblang Ngamuk] PDI-P: Ahok Tak Berhak Tolak Boy Sadikin
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan nama calon kandidat yang akan mendampinginya menjadi wakil gubernur.

Menurut Jhonny, pihak yang berhak dalam proses pengajuan nama cawagub adalah partai-partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada 2012 yang lalu, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

"Dia tidak punya hak untuk menolak karena berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang memilih itu partai,” kata Jhonny, di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan akan menolak apabila nama cawagub yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Boy Sadikin, Jhonny menilai tak seharusnya Ahok menyatakan seperti itu.

Jhonny berpendapat, Boy sangat pantas mendampingi Ahok memimpin Jakarta sampai 2017 karena memiliki karakter yang hampir sama dengan Ahok.

Tak hanya itu, kata Jhonny, tujuan PDI-P mengusung Boy juga disebabkan karena putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin itu memiliki rekam jejak yang bagus, dan dianggap sangat memahami persoalan yang ada di Jakarta.

"PDI-P tentunya tidak akan sembarang memilih calon wakil gubernur. Sebelum dipilih, PDI-P bakal berkonsultasi secara informal dengan Ahok terlebih dahulu. Namanya juga pasangan, jadi harus ada saling kecocokan,” jelas Johnny.

Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihannya hanya Taufik dan Boy Sadikin (PDI-P). [Baca: Ahok Pastikan Tolak Teken Usulan jika Cawagub DKI Boy Sadikin dan M Taufik]

"Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong (kalau usulan cawagub DKI Boy Sadikin dan Taufik). Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu, ya sudah mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota komisi II DPR RI.

Sebagai informasi, saat ini Jokowi telah berstatus presiden terpilih. Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakilnya, dalam hal ini Ahok.

Dengan naiknya Ahok, maka akan ada kekosongan jabatan di posisi wakil gubernur. Untuk mengisinya maka dua partai politik pengusung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra diminta menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI.

Sumber

PDIP oon nape gak lu majuin si djarot aje? pasti diterima sama ahok

emoticon-Ngakak
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.