Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skeylightAvatar border
TS
skeylight
Satu Keluarga Ini Bangun Pabrik Sabu dari Balik Penjara
Satu Keluarga Ini Bangun Pabrik Sabu dari Balik Penjara


emoticon-Ngacir

Negara Indonesia seakan tidak berdaya menghadapi keluarga Benny Sudrajat. Meski telah dihukum mati, jaksa tak kunjung mengeksekusi mati sehingga Benny dan keluarganya kembali membangun pabrik narkoba dari balik bui. Siapa sebenarnya Benny?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (1/1/2015), ulah Benny mulai terungkap saat pabrik narkobanya di daerah Cikande, Banten dibekuk aparat pada 2006. Pabrik ekstasi berkapasitas produksi 5.000 butir per hari itu ternyata dimiliki oleh Benny. Hingga putusan kasasi Benny dan 8 karyawannya semuanya dihukum mati, mereka yaitu:

1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui

Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun kerajaan bisnis haram itu di Pamulang, Tangerang. Tapi pabrik tersebut mengalami kebakaran dan Benny memindahkan pabrik itu ke Palasari, Cipanas, Cianjur, pada 2009. Setelah itu, mereka lalu juga membangun pabrik narkoba di daerah Petojo, Jakarta Pusat.

Dengan siapa Benny membangun kembali pabriknya itu? Ternyata Benny meminta bantuan dua anaknya yaitu:

1. Arden Christian Sudrajat
2. Aldo Enrico Sudrajat

Padahal, Arden saat itu juga sama-sama dipenjara di LP Pasir Putih karena kasus yang sama. Sehingga Aldo lah yang bertugas mencari lokasi yang aman untuk membuat narkotika. Lalu siapa peracik narkotika jenis sabu? Ternyata Benny mendatangkan koki dari Hong Kong bernama Afan. 

Ternyata dipenjara di pulau terpencil, tidak menghabiskan akal Benny dan anaknya, Arden untuk bisa mengontrol pabrik narkotika. Keduanya bekerjasama dengan Anne Yuliana, orang yang kerap datang ke Nusakambangan karena membesuk teman lelakinya yang juga dipenjara, Jimmy Hariadi. Anne lalu menggandeng Victor dan Rio dalam membangun pabrik narkoba itu.

Afan selaku peracik datang ke Indonesia hanya untuk memasak sabu. Setelah selesai bertugas selama satu mingguan, ia kembali ke Hong Kong. Sehingga total yang terlibat membangun pabrik narkoba Benny jilid II yaitu:

1. Arden Christian Sudrajat (anak pertama)
2. Aldo Enrico Sudrajat (anak kedua)
3. Afan (peracik/DPO)
4. Victor
5. Anne
6. Jimmy Hariadi
7. Rio
9. Afan (DPO)

Operasi pabrik ini akhirnya terbongkar saat polisi menggerebek pada 2009. Atas hal ini mereka dihukum:

1. Benny Sudrajat kembali dihukum mati
2. Arden Christian Sudrajat (anak pertama) dihukum 18 tahun penjara. MA menolak kasasi Arden pada 12 Mei 2012.
3. Aldo Enrico Sudrajat (anak kedua), dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 878/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
4. Afan (peracik/DPO)
5. Victor, dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 878/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
6. Anne dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 879/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
7. Jimmy Hariadi dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 879/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, putusan tidak dipublikasikan.
8. Rio

Dengan rekam jejak Benny yang sudah berkali-kali membangun pabrik narkoba, mengapa jaksa tidak mengeksekusi mati?

up date
Gara-gara jaksa tidak kunjung menembak mati, Obina Nwajagu kembali terlibat bisnis narkoba di dalam penjara. Padahal seluruh upaya hukum Obina telah ditempuh WN Nigeria itu dan semuanya kandas.

Berdasarkan berkas putusan yang didapat dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/1/2015), kasus bermula saat Bunyong Khaosa Ard menelan pil 45 pil heroin atau seberat 400 gram di Bangkok pada 6 Maret 2002. Heroin itu akan diedarkan di Indonesia.

Setelah tiba di Jakarta keesokan harinya, Bunyong langsung bertransaksi dengan pemesan barang, Obina, di kamar 512 Hotel Ibis, Jakarta. Aparat yang telah menguntit lalu membekuk keduanya dan menggelandang ke Mabes Polri. Tidak berapa lama, Obina dan Bunyong diadilli dalam berkas terpisah.

Pada 22 Oktober 2002, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Obina. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 2 Januari 2003. Tiga bulan setelahnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan itu dan berkekuatan hukum tetaplah putusan itu.

Dengan dalih dijebak dan tidak terlibat bisnis narkoba, Obina lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi majelis PK yang terdiri dari Titi Nurmala Siagian, Muchsan dan Achmad Sukardja menolak PK itu pada 15 Mei 2007.

Alih-alih mengeksekusi mati, jaksa malah membiarkan Obina tetap hidup di penjara. Siapa nyana, Obina kembali dibekuk tim BNN bersama 6 orang lainnya di LP Nusakambangan pada November 2012. Selain itu, BNN juga mencokok Humphrey Ejike alias Doktor dan Hillary K Chimizie. Hillary merupakan warga Nigeria yang mendapatkan korting hukuman dari vonis mati menjadi 15 tahun penjara.

Obina kini masuk dalam daftar 64 orang yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Lalu kapan jaksa akan menghadapkannya ke depan regu tembak?

Spoiler for sumur:
Diubah oleh skeylight 02-01-2015 09:43
0
3K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.