Quote:
Keputusan
pemerintah menurunkan harga
bahan bakar minyak (BBM) jenis
premium atau RON 88 dari Rp 8.500
menjadi Rp 7.600 mulai 1 Januari
2015 bak “kado tahun baru” yang
manis.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga
menyatakan bahwa tak ada lagi
subsidi untuk premium mulai 1
Januari 2015. Era premium subsidi
pun usai. Kini, dia masuk di era
baru, era makanisme pasar.
"Melepaskan harga premium ke
mekanisme pasar sama saja
pemerintah melepaskan tanggung
jawabnya terhadap komoditas yang
tingkat konsumsinya oleh rakyat
paling tinggi," kecam anggota Komisi
VII DPR RI Satya Yudha.
Menurut Satya, harga premium akan
berfluktuasi tergantung harga
minyak dunia. Harga yang fluktuatif
itu, kata dia, tentu akan berdampak
pada barang kebutuhan pokok
masyarakat.
"Coba bayangkan rakyat membeli
gula berbeda-beda setiap harinya
hanya karena harga BBM yang turun
naik,” ujar Satya.
Menteri Koordinator Perekonomian
Sofyan Djalil tak menampik
perubahan harga premium di Tanah
Air akan terjadi ketika bandrol
bahan bakar itu diserahkan ke
mekanisme pakar.
"(Namun), harga akan dievaluasi
setiap bulan. Karena Pertamina saat
ini masih monopoli (di Jawa, Madura,
Bali), kalau ada persaingan, harga
akan menjadi dinamis," kata Sofyan.
Perhitungan harga eceran premium
saat ini Rp 7.600 diperoleh
menggunakan asumsi nilai tukar
rupiah Rp 12.380 per dollar AS dan
harga rata-rata indeks pasar untuk
minyak dunia senilai 60 dollar AS
per barrel.
Asumsi tersebut berdasarkan harga
minyak dunia yang sedang merosot
tajam sekarang. Namun, apabila
harga minyak dunia kembali
melonjak dan nilai tukar rupiah
terus merosot, maka dipastikan
harga premium akan naik kembali
sesuai mekanisme pasar.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-
Jusuf Kalla mengumumkan harga
baru BBM di Indonesia, Rabu
(30/12/2014). Harga baru mulai
berlaku pada 1 Januari 2015 pukul
00.00 WIB.
Seiring kebijakan untuk premium
tersebut, Pemerintah menyatakan
masih memberikan subsidi untuk
minyak tanah dan solar. Minyak
tanah ditetapkan berharga Rp 2.500
per liter dan solar Rp 7.250 per
liter.
Keputusan ini sekaligus
mengeluarkan premium dari kategori
bahan bakar minyak jenis tertentu.
Kini, premium masuk kategori BBM
khusus penugasan.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/02/063230426/Premium.Selamat.Datang.di.Mekanisme.Pasar.
bold : -itu anggota fraksi mana?
-bukannya dari dulu harga gula naik turun?