the.BlackCatAvatar border
TS
the.BlackCat
Usai Tonton Video Porno, Pemuda rudapaksa Nenek 59 Tahun di Tasik
Usai Tonton Video Porno, Pemuda rudapaksa Nenek 59 Tahun di Tasik


TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Et, nenek berumur 59 tahun, warga Kampung Peundeuy, Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dirudapaksa anak remaja berusia 19 tahun bernama Rustu Maulana, yang merupakan tetangganya. Pemuda berwajah tampan dan berperawakan putih ini mengaku menyetubuhi nenek-nenek akibat terpengaruhi video porno dan usai menenggak minuman keras oplosan.

Kejadian memilukan ini berawal saat pelaku yang pengangguran ini merasa kesepian usai menenggak minuman keras oplosan sendirian pada Sabtu (27/12/2014) malam. Pelaku lalu iseng menonton video porno di rumahnya bertetangga dengan Et yang tinggal sendirian tak lama ditinggal mati anak perempuannya. Merasa terangsang dengan video biru yang ditontonnya, pelaku mengaku nekat masuk ke rumah korban melalui jendela.

“Saya masuk ke rumah itu melalui jendela yang kebetulan tidak dikunci. Setelah masuk ada Et yang sedang tidur di kursi tengah, saya langsung peluk dan meminta jangan teriak. Lalu saya gitu,” jelas Rustu saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (30/12/2014) siang.

Pelaku menyadari perbuatannya dan beralasan akibat terangsang video porno dan tidak ada perempuan lain selain nenek Et saat malam kejadian. Padahal, pelaku mengaku memiliki banyak pacar perempuan yang masih seusianya. “Saya terangsang pak, malam itu tidak ada perempuan lain,”kata pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hendrawan Agustian Nugraha, membenarkan kejadian yang dialami korban yang telah berusia lanjut tersebut. Setelah Minggu siangnya mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Iya telah terjadi seorang pemuda melakukan perbuatan asusila kepada seorang nenek berusia lanjut di Leuwisari. Setelah korban melapor, kami langsung menangkap pelaku saat akan mandi di rumahnya,” ungkap Hendrawan.

Kini pelaku, tambah Hendrawan, mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun telah mengakui seluruh perbuatannya diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 285. Sesuai keterangan pelaku, perbuatannya akibat terpengaruh video porno,” pungkas dia.

Quote:


http://forum.detik.com/astaga-usai-t...-t1101842.html
0
15K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.