Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chironiclesAvatar border
TS
chironicles
Soal Eksekusi Mati, Rakyat Indonesia Akhirnya Di-PHP-in Jaksa Agung
http://news.detik.com/read/2014/12/3...991101mainnews

Soal Eksekusi Mati, Rakyat Indonesia Akhirnya Di-PHP-in Jaksa Agung

Jakarta - Dalam hitungan jam, tahun 2014 akan habis. Namun hingga habis malam terakhir di 2014, tidak ada satu pun gembong narkoba yang dieksekusi mati. Selama sebulan terakhir, Jaksa Agung 'bersilat lidah' mengulur-ulur waktu hingga akhirnya 2014 habis tanpa tanpa mengeksekusi satu pun terpidana. Rakyat pun di-PHP-in jaksa.

Berikut berbagai pernyataan kejaksaan dan pihak-pihak terkait eksekusi mati sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (31/12/2014):

9 Desember 2014
Presiden Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Ada 64 narapidana kasus narkoba yang grasinya sudah dia tolak. Jokowi juga memastikan akan mengeksekusi mati beberapa dari mereka.

"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Jokowi sudah menolak permintaan remisi dan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba.

"Mungkin sudah mau eksekusi," kata Jokowi.

11 Desember 2014
Menkum HAM Yasonna mendatangi Nusakambangan dan mengaku siap jika Pulau Nusakambangan dijadikan lokasi eksekusi bagi terpidana hukuman mati.

12 Desember 2014
Kejaksaan Agung mengumumkan akan melakukan eksekusi mati sebelum terbit tahun 2015. Yaitu 2 orang di Nusakambangan, 2 orang di Batam dan 1 di Tangerang.

"Untuk jadwal itu kewenangan jaksa eksekutor, termasuk untuk menentukan tempat, hari, jam, serta bagaimana eksekusinya. Antara tanggal 12-31 Desember 2014," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana

Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertemu dengan 4 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk membahas mengenai persiapan eksekusi mati. Keempat Kajati itu dari Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

15 Desember 2014
Prasetyo mengaku eksekusi mati terkendala proses PK yang diajukan para terpidana

16 Desember 2014
Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Jaksa Agung mengada-ada.

"Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

18 Desember 2014
Kejaksaan Agung menyatakan akan menambah jumlah orang yang akan diekskusi mati, dari lima menjadi 6 orang

"Sampai saat ini data yang saya dapat jadi enam orang. Tapi, semua bisa bertambah dan bisa berkurang karena ada aspek-aspek yuridisnya," jelas Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.

24 Desember 2014
Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi.

"Mereka semuanya ajukan PK terus," alasan Jaksa Agung Prasetyo.

4 Gembong narkoba yang rencananya akan dieksekusi mati bulan ini dibatalkan. Keempatnya yaitu:

1. WNI berinisial AH
2. WNI berinisial PL
3. WN Malawi berinisial MD
4. WN Brasil berinisial MACM

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjanjikan eksekusi mati terpidana mati di kasus pembunuhan. Yaitu terpidana GS dan WN.

"Saat ini dalam proses pelaksanaan dan direncanakan di Nusakambangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana

26 Desember 2014
Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siradj mendukung hukuman mati bagi gembong narkoba. Said membacakan ayat alquran yang menjadi landasan hukuman mati bagi produsen narkoba, yaitu surat Al-Maidah ayat 33 yang artinya:

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.

29 Desember 2014
Jaksa Agung Prasetyo kembali memberi harapan kepada rakyat Indonesia. Setelah memastikan membatalkan mengeksekusi mati gembong narkoba, Prasetyo menjanjikan akan melaksanakan mengeksekusi mati 2 orang pembunuh berencana.

"Sekarang sudah tanggal berapa, 29 (Desember) tinggal 2 hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," kata Prasetyo.

emoticon-Traveller
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.