Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asli.ajgmjAvatar border
TS
asli.ajgmj
PHDI : Nikah Beda Agama TIDAK SAH dan ZINA !!!!
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menolak legalisasi pernikahan beda agama.

"Bila hal itu dilakukan, dianggap tidak sah dan selamanya dianggap melakukan zina," kata Anggota Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pengujian Pasal 2 Ayat 1 UU Perkimpoian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).

Dalam ajaran Hindu, perkimpoian merupakan bentuk kewajiban dan pengabdian kepada Tuhan. UU Perkimpoian Nomor 1 Tahun 1974
menurut I Nengah sudah memuat persyaratan perkimpoian hampir sama dengan ajaran Hindu.

"Berkaitan dengan Pasal 2 ayat 1, itu sudah sesuai dengan ajaran Hindu. Dan PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu tetap menginginkan pasal itu ada," ujarnya.


[url]http://m.inilah..com/read/detail/2156987/phdi-nikah-beda-agama-tak-sah-dan-zina[/url]

emoticon-Salaman ok dah, yg penting emoticon-No Sara Please:
0
8.2K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.