Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbahlolAvatar border
TS
mbahlol
Jaksa Agung Batal Eksekusi Mati Gembong Narkoba!
Jakarta - Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi.

"Mereka semuanya ajukan PK terus," alasan Jaksa Agung Prasetyo di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia mengatakan, PK merupakan hak bagi setiap terpidana. Untuk itu, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi sampai putusan PK tersebut divonis MA.

"Ini mereka dulu sudah ajukan PK tapi sekarang ajukan. Saya sudah koordinasi dengan Ketua MA supaya cepat diproses PK nya," ujar Prasetyo.

Prasetyo meminta MA untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang PK berkali-kali.

"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian," ujarnya.

Sebelumnya Prasetyo di awal Desember lalu mengatakan pihaknya akan mengeksekusi 5 terpidana yang sudah divonis mati pada Desember 2014. Tapi itu batal, karena para terpidana mengajukan PK. Jumlah yang dieksekusi pun berkurang dari 5 menjadi 4 terpidana. Dengan batalnya eksekusi 4 terpidana itu, maka tidak ada eksekusi mati di bulan ini.

Di lain pihak, MA sebagai lembaga pemberi keadilan tertinggi meminta kejaksaan untuk tegas melaksanakan putusan pengadilan. Apalagi, putusan itu sesuai dengan permintaan jaksa yaitu tuntutan mati.

"Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

sumur

bijimana komeng agan sekalian...
0
5.4K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.