Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Kepala Desa dan Tokoh Agama Menolak Pemakaman Penghayat Sapto Darmo
Kepala Desa dan Tokoh Agama Menolak Pemakaman Penghayat Sapto Darmo
Dec 08, 2014 Admin Agama, Berita, Hukum 0

Surat Pernyataan[Brebes-elsaonline.com]-Jenazah Jaodah, pemeluk Sapto Darmo di desa Siandong kecamatan Larangan kabupaten Brebes terpaksa dimakamkan di samping rumah tempat tinggalnya, hari ini (08/12) pukul 10.00 WIB.

Jaodah meninggal dunia pada Minggu (07/12) pukul 23.00 WIB karena sakit. Awalnya pihak keluarga hendak memakamkannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa Siandong, tapi setelah meminta izin kepada kepala desa setempat, Taufik HS, pihak pegawai desa tidak mengabulkannya. “Saya jam 05.30 WIB datang ke rumah pak lurah mau meminta izin pemakaman, tapi pak lurah masih tidur. Akhirnya saya ke pak lebe (Kesra-red), tapi pak lebe menyuruh saya untuk meminta izinnya ke pak lurah. Setelah bertemu pak lurah, pak lurah tidak memperbolehkan saya memakamkan ibu Jaodah di kuburan desa, karena saudara saya ini memeluk Sapto Darmo,” jelas Rakyo, saudara almarhumah Jaodah, kepada elsaonline.com pagi hari (08/12).

Rakyo menuturkan, kepala desa Siandong, Taufik HS, menolak pemakaman warga Sapto Darmo di TPU Siandong karena menurutnya TPU tersebut milik orang Islam, namun ketika Rakyo meminta bukti kalau tanah yang selama ini digunakan untuk memakamkan warga Siandong yang meninggal dunia itu benar-benar milik umat Islam, kepala desa tidak bisa membuktikannya.

Usut punya usut, ternyata tindakan kepala desa yang diskriminatif itu atas dasar permintaan dari tokoh agama Islam setempat, KH. Fahruri, yang melarang pemeluk agama selain Islam dimakamkan di TPU milik desa.

Alm. Jaodah yang disemayamkan di Samping Rumah
Makam Alm. Jaodah yang disemayamkan di Samping Rumah

Setelah Rakyo, yang juga menjabat sebagai tuntunan Sapto Darmo (guru spiritual-red) kabupaten Brebes, bermusyawarah dengan suami Jaodah, Darto, dan keluarganya, akhirnya memutuskan untuk memakamkan ibu yang meninggalkan empat anak itu di pekarangan miliknya yang berada di samping rumah, di RT 01/ RW 04 desa Siandong kecamatan Larangan kabupaten Brebes.
“Kucing saja kalau mati harus dikubur, manusia mati kok tidak boleh dikubur. Bagaimana lagi, daripada saudara saya tidak dikubur, terpaksa saya menandatangi surat pernyataan yang berisi saya dan keluarga akan memakamkan Jaodah di pekarangan sendiri. Kuburan yang ada di desa (TPU Siandong-red) itu milik desa, ya semua warga desa, lah kok gara-gara kami menganut Sapto Darmo dilarang,” tutur Rakyo, menyesalkan keadaan.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa Siandong, Taufik HS, dan pihak yang menyatakan, Rakyo, tertulis, “Sehubungan dengan tuntutan warga masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat desa Siandong kecamatan Larangan kabupaten Brebes bahwa nama Alm. Jaodah istri dari bapak Darto tidak bisa dimakamkan di pemakaman umum khusus muslimin desa Siandong dikarenakan almarhumah penganut ajaran Sapto Darmo….” [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88).

http://elsaonline.com/?p=3956

Benar2 parah intoleransinya, mati aja masih dipersulit, nggak boleh satu kuburan dengan yang tidak seagama. Tampaknya Mendagri & Menag perlu turun tangan mengenai hal ini
0
11.3K
121
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.