- Beranda
- Melek Hukum
Kasus suap judi online (nasib korban)
...
TS
QuaSSaRS
Kasus suap judi online (nasib korban)
saya mau nanya nih gan ...
Mengenai kasus beberapa bulan terdahulu .. sekitar bulan Agustus 2014 kemarin, ada beberapa oknum kepolisian yang terlibat kasus suap judi online.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...rima-Suap-Judi
http://m.tribunnews.com/nasional/201...ri-judi-online
http://www.republika.co.id/berita/na...jadi-tersangka
http://www.kaskus.co.id/post/5487c49...8b4609208b4573
Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut, dari data di atas ada ratusan rekening yang di blokir dengan tuduhan terduga sebagai tempat menampung uang judi online.
Ada beberapa rekening yang sudah berhasil di buka pemblokirannya oleh oknum kepolisian tsb dengan imbalan dari pemilik rekening, yang jumlahnya sekitar belasan hingga puluhan rekening.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana dengan sisa rekening yang telah di blokir tsb. Statusnya bagaimana ?
Karena saya ada mendengar dari bbrp teman saya, ada korban pemblokiran yang tidak terlibat sama sekali dengan kasus di atas mendapatkan rekeningnya di blokir karena alasan sebagai media penampung uang judi online.
Korban tsb, tidak berani berurusan dengan pihak kepolisian .. karena mungkin keterbatasannya wawasan atau informasi tentang prosedur2nya.
Jika, melakukan laporan secara lokal .. bisa saja kesempatan ini di salahgunakan oknum lain untuk memeras korban.
Kondisi sekarang ini, scara tidak langsung yang di rugikan adalah korban yang tidak tahu menahu tentang pemblokiran sepihak yang di lakukan bank.
Tanya :
Bagaimana agar pemblokiran atas rekening korban kembali di buka.
Bagaimana prosedurnya ?
NB : surat pemblokiran yang d terima pihak bank agar memblokir rekening korban adalah a.n Tersangka yang saat ini sedang di usut kasusnya.
thanks
Mengenai kasus beberapa bulan terdahulu .. sekitar bulan Agustus 2014 kemarin, ada beberapa oknum kepolisian yang terlibat kasus suap judi online.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...rima-Suap-Judi
http://m.tribunnews.com/nasional/201...ri-judi-online
http://www.republika.co.id/berita/na...jadi-tersangka
http://www.kaskus.co.id/post/5487c49...8b4609208b4573
Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut, dari data di atas ada ratusan rekening yang di blokir dengan tuduhan terduga sebagai tempat menampung uang judi online.
Ada beberapa rekening yang sudah berhasil di buka pemblokirannya oleh oknum kepolisian tsb dengan imbalan dari pemilik rekening, yang jumlahnya sekitar belasan hingga puluhan rekening.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana dengan sisa rekening yang telah di blokir tsb. Statusnya bagaimana ?
Karena saya ada mendengar dari bbrp teman saya, ada korban pemblokiran yang tidak terlibat sama sekali dengan kasus di atas mendapatkan rekeningnya di blokir karena alasan sebagai media penampung uang judi online.
Korban tsb, tidak berani berurusan dengan pihak kepolisian .. karena mungkin keterbatasannya wawasan atau informasi tentang prosedur2nya.
Jika, melakukan laporan secara lokal .. bisa saja kesempatan ini di salahgunakan oknum lain untuk memeras korban.
Kondisi sekarang ini, scara tidak langsung yang di rugikan adalah korban yang tidak tahu menahu tentang pemblokiran sepihak yang di lakukan bank.
Tanya :
Bagaimana agar pemblokiran atas rekening korban kembali di buka.
Bagaimana prosedurnya ?
NB : surat pemblokiran yang d terima pihak bank agar memblokir rekening korban adalah a.n Tersangka yang saat ini sedang di usut kasusnya.
thanks
0
2.2K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya