Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamizan77Avatar border
TS
hamizan77
[For Sale] Menteri Agraria Akan Atur Cara Warga Negara Asing Beli Tanah Di Indonesia
VIVAnews - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan bahwa Indonesia bisa saja menaikkan harga jual tanah di Indonesia kepada warga asing, asalkan ada pelayanan yang mudah, dan adanya sistem administrasi yang berjalan baik.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuannya dengan delegasi Jabatan Penilaian dan Pengkhidmatan Harta dari Malaysia di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2014.

"Untuk wilayah-wilayah tertentu bisa saja kita lakukan, seperti Bali dan lainnya, kan investor banyak yang tertarik," kata Ferry. "Tapi nanti, kita bereskan dulu akta-aktanya, apalagi Bapak Presiden, Pak Jokowi, memberikan kemudahan pelayanan, one stop service itu."

Pernyataan ini disampaikannya setelah mendengar pernyataan dari delegasi JPPH Malaysia tentang harga tanah di Malaysia. "Ada maklumat pemilik aset tanah untuk warga asing di Malaysia, secara umumnya pemerintah membenarkan warga asing untuk memiliki tanah dengan harga yang tinggi, harga yang pada masa sekarang adalah 1 juta ringgit ke atas. Jadi di sana punya aturan, harga ditinggikan," ucap Hamid, Kepala Delegasi JPPH Malaysia.

Menurut Ferry, dalam rapat tadi mereka membahas kerja sama dan membahas bahwa tanah adalah aset yang paling dominan bagi sebuah negara. Terkait soal klaim wilayah dan penilaian tanah sebagai aset negara, Ferry mengajak warga untuk daftarkan aset.
"Kita tak mungkin diklaim selama kita urus, jadi daftarkan aset segera. Kita harap bisa lebih baik ke depannya," kata politikus Partai Nasdem itu.

Sementara itu, menurut Hamid yang merupakan Dirjen JPPH Malaysia, warga Indonesia memang ada yang memiliki tanah di Malaysia tapi tidak banyak. "Secara umum tidak banyak," ujar Hamid. (ms)

pipanyus

Komeng: Tanpa diatur pun, di Bali sudah banyak tanah yang dibeli warga negara asing....

tambahan bacaan:
Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 42 dan 43, dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 dan kemudian diganti dengan Nomor 8 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Diubah oleh hamizan77 16-12-2014 00:33
0
4.9K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.