- Beranda
- Berita dan Politik
Ribut soal Pilkada, tapi udah tahu tentang ini belum???
...
![findmofo](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/07/30/avatar1009577_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
findmofo
Ribut soal Pilkada, tapi udah tahu tentang ini belum???
Orang-orang pada ribut2 soal Pilkada.. gw sendiri ga begitu ngerti sih makanya gw nyari2. Eh, nemu beginian, mudah2an ga repost:
1. Apakah UU Pilkada sudah sah berlaku?
Belum. Meskipun pada 26 September 2014 pemungutan suara di DPR telah menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, masih tersisa satu tahapan lagi, yakni pengesahan.
2. Apakah yang dimaksud dengan “pengesahan”?
Hal ini adalah pembubuhan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia. Pengesahan hanya dapat dilakukan di ibukota: Jakarta.
Prosesnya adalah sebagai berikut: dalam waktu paling lambat 7 hari (3 Oktober 2014) setelah Presiden dan DPR menyetujui RUU Pilkada, Pimpinan DPR mengirimkan RUU tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Paling lambat 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut, Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) dapat membubuhkan tanda tangannya.
3. Bisakah Presiden Republik Indonesia menolak mengesahkan UU Pilkada?
Bisa, dan penolakan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4. Jika Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) menolak, apakah UU Pilkada batal berlaku?
Tidak. Setelah Presiden SBY dan DPR bersama-sama menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, pengesahan hanyalah suatu perbuatan seremonial belaka. Berdasarkan Pasal 20(5) UUD1945 (Perubahan Kedua), 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut UU Pilkada resmi berlaku.
5. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara bahwa Presiden memegang 50% kekuasaan legislatif?
Benar. Meskipun menurut Pasal 20(1) UUD 1945 (Perubahan Pertama) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun DPR tidak bisa secara mandiri membuat, membahas,dan menyetujui suatu RUU menjadi UU. DPR harus bekerja sama dengan Presiden dalam membahas dan menyetujui RUU (Pilkada) menjadi UU (Pilkada).
6. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara lain bahwa “persetujuan bersama [Presiden dan DPR] itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR?” Pernyataan ini tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pembuatan UU. RUU Pilkada telah menjalani dua tingkat pembicaraan.
...
Sebenernya masih banyak pertanyaan+jawaban yang dikupas oleh si penulis. Tapi karena kepanjangan, klo ada yg mau ngintip bisa ke sini
Klo gw sih lebih suka Pilkada Tidak Langsung biar ga negara ga boros n lagian juga calon2nya ga da yg gw kenal. Tapi ini cuma pendapat gw lho ya, klo lo sendiri gimana?
---------------------------------------------
Anggota Dewan Kok Korup
Pilkada Tidak Langsung vs Demokrasi Asli Indonesia
Pendapatan Rakyat vs Pendapatan Wakil Rakyat
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Baru
1. Apakah UU Pilkada sudah sah berlaku?
Belum. Meskipun pada 26 September 2014 pemungutan suara di DPR telah menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, masih tersisa satu tahapan lagi, yakni pengesahan.
2. Apakah yang dimaksud dengan “pengesahan”?
Hal ini adalah pembubuhan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia. Pengesahan hanya dapat dilakukan di ibukota: Jakarta.
Prosesnya adalah sebagai berikut: dalam waktu paling lambat 7 hari (3 Oktober 2014) setelah Presiden dan DPR menyetujui RUU Pilkada, Pimpinan DPR mengirimkan RUU tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Paling lambat 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut, Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) dapat membubuhkan tanda tangannya.
3. Bisakah Presiden Republik Indonesia menolak mengesahkan UU Pilkada?
Bisa, dan penolakan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4. Jika Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) menolak, apakah UU Pilkada batal berlaku?
Tidak. Setelah Presiden SBY dan DPR bersama-sama menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, pengesahan hanyalah suatu perbuatan seremonial belaka. Berdasarkan Pasal 20(5) UUD1945 (Perubahan Kedua), 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut UU Pilkada resmi berlaku.
5. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara bahwa Presiden memegang 50% kekuasaan legislatif?
Benar. Meskipun menurut Pasal 20(1) UUD 1945 (Perubahan Pertama) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun DPR tidak bisa secara mandiri membuat, membahas,dan menyetujui suatu RUU menjadi UU. DPR harus bekerja sama dengan Presiden dalam membahas dan menyetujui RUU (Pilkada) menjadi UU (Pilkada).
6. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara lain bahwa “persetujuan bersama [Presiden dan DPR] itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR?” Pernyataan ini tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pembuatan UU. RUU Pilkada telah menjalani dua tingkat pembicaraan.
...
Sebenernya masih banyak pertanyaan+jawaban yang dikupas oleh si penulis. Tapi karena kepanjangan, klo ada yg mau ngintip bisa ke sini
Klo gw sih lebih suka Pilkada Tidak Langsung biar ga negara ga boros n lagian juga calon2nya ga da yg gw kenal. Tapi ini cuma pendapat gw lho ya, klo lo sendiri gimana?
---------------------------------------------
Anggota Dewan Kok Korup
Pilkada Tidak Langsung vs Demokrasi Asli Indonesia
Pendapatan Rakyat vs Pendapatan Wakil Rakyat
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Baru
Diubah oleh findmofo 03-10-2014 08:00
0
1.3K
10
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya