Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MikOoOoAvatar border
TS
MikOoOo
[ASK] Ketidaktahuan Hukum Mengenai pekerja swasta
Tolong Pencerahannya OM Momod , Saya Disini Masih Buta Hukum ..

Ane Bekerja Di Sebuah Perusahaan Swasta Yang Sangat Bergerak Maju Dan Juga Pesat gan gak bermaksud nyombong lah ane bekerja di perusahaan yg Lumayan ngetop lah di kota ane . Dan Ane Udah Bekerja Selama 2 tahun , dan Sudah Jadi Karyawan Selama 1 tahun 9 Bulan terhitung lepas Dari Training. Jadi Disini Ane Statusnya Karyawan Lah Ya Gan.

Berjalan 2 tahun Masa Kerja Disini Ane punya problem gan , ane di mutasi dari kantor cabang ke kantor pusat dan dengan job desk yang lebih berat dari cabang , jadi dapat 2 minggu Setelah Mutasi Ane Sakit Lumayan Berat terhitung hampir 3 minggu ane sakit sampai tanggal thread ini di buat , jadi selama ane sakit , dari perusahaan tidak ada memberikan bantuan untuk status perobatan gan , ane cuma di kasih cuti sakit .. Apakah ini sebuah kewajaran gan ,

Menyangkut Masalah Ane Sakit Di Akhir tahun Ane Di istirahatkan gan , Dan Di Akhir tahun Ini ane bakalan keluar bonus Tahunan , jadi status ane sekarang masih belum jelas apakah ane masih karyawan ataukah ane ini di diputuskan hubungan kerja dengan perusahaan tersebut , karna menurut peraturan perusahaan kalau sudah 3 - 5 hari tidak masuk bekerja berarti dianggap mengundurkan diri , dan jika dianggap mengundurkan diri dalam aturan perusahaan ane tidak menerima Bonus tahunan gan ...


Tolong pencerahannya gan .. emoticon-shakehand
0
1.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.