Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doremon1212Avatar border
TS
doremon1212
Wta= Bagaimana menjadikan perkara PERDATA menjadi PIDANA
Dear para juragan, mohon bimbingan dan pencerahan..

Beberapa waktu yang lalu seorang teman lama menghubungi saya mengajak join suatu usaha. Dengan saya sebagai pemodal dan Dia pelaksananya.

Setelah dana saya serahkan, ternyata rekanan saya ini rasanya tidak beretikat baik. untuk pembagian profit saja baru 1x.

Emang pada waktu itu tidak ada perjanjian secara tertulis karena kami dulu cukup dekat, jadi dana saya serahkan begitu saja. ketika dana modal saya minta baru dikembalikan 30% saja dan sesudah itu tidak pernah ada kabar berita apa2 susah dihubungi dan dicari.

Mohon pencerahan dan bimbingan dengan kronologis diatas bisa atau tidak jika diperkarakan menjadi pidana dengan dia membuat suraat pernyataan akan mengembalikan dana yang dibawa?

Musti bagaimana isi dari surat pernyataan tersebut, dan berapa saksi yang dibutuhkan?

Rencana akan mau saya giring ke notaris agar dia mau buat surat pernyatan untuk pengembalian dana tersebut.

Saya sebagai masyarakat sipil mohon bimbingan dan pencerahan atas masalah ini, uang yang dipakai adalah uang pinjam dibank jadi saya sekarang saya harus menanggung utang tersebut.

Sebelum dan sesudahnya saya terima kasih kepada para teman2 yang bersedia memberikan petunjuk.
0
6K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.