Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

farahcuteabisAvatar border
TS
farahcuteabis
Gile, Wanita Berjilbab Panjang Dilarang ke Kantor BUMN


Wanita berjilbab panjang dilarang ke kantor BUMN. Larangan ini terungkap setelah seorang pengguna Twitter dengan akun @estiningsihdwi mengunggah lampiran kriteria rekruitmen di kantor BUMN. Dalam kriteria penampilan, jilbab hanya diizinkan sebatas leher.

Psikolog lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) ini, menyuarakan keprihatinannya melalui beberapa status di akun twitter pribadinya tersebut. “Sudah lama sy tdk disebut Pemfitnah. Tdk percaya boleh kok. Tinggal dicoba saja. *kriteria rekruitmen sebuah bumn” kicaunya.

Tak hanya itu, kriteria lainnya, laki-laki tak boleh berjanggut dan celana tidak menggantung. Konyolnya, disitu tertulis secara tersirat boleh memiliki tato hanya saja tak boleh terlihat. “Bertato boleh, jilbab syar’i nggak boleh,” tutur akun @estiningsihdwi.

Kriteria tersebut mendapat tanggapan keras dari beberapa netizen. Seperti @jabir_el_sunny yang mengatakan “sekuler amat”.

Akun lain bahkan mempertanyakan hubungan kompetensi seseorang dengan jilbab dan jenggot. “jilbab syari, jenggot rapi, celana menggantung kok ga kompeten,” tutur akun @harsbr.

Bahkan ada netizen yang menanyakan larangan tersebut berlaku di kantor BUMN mana saja. “Punteun Bu Dwi, boleh tahu BUMN mana ya Bu?” kicau pemilik akun @budywp.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pendiri kelompok bermain Al – Kahfi ini menuliskan bahwa ia belum bisa menyebutkan BUMN yang dimaksud dalam kicauannya. “Mohon maaf, belum bisa sekarang..,” demikian tulisnya.

Postingan larangan berjibab di kantor BUMN ini menarik perhatian putra Amien Rais, Hanafi Rais. Menurut Hanafi, aturan larangan jilbab syar’i di sebuah BUMN sangatlah mengada-ada. Hanafi menilai aturan itu justru akan mencari masalah tersendiri.

“Itu sangat mengada-ada, aturan yang sudah ada cukup baik kenapa dibikin ramai. Larangan itu tidak ada kaitannya dengan kinerja BUMN jadi Menteri BUMN harus menegurnya,” katanya Ketua Komisi I DPR RI Mohammad Hanafi Rais, kemarin.

Menurut Hanafi, BUMN adalah perusahaan milik negara yang harusnya profesional sehingga tidak usah membawa sentimen agama dalam aturan-aturannya.

BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat. “Nanti lama-lama ukuran celana juga diatur. Ini benar-benar mengada-ada,” ujarnya.

Pelarangan memakai Jilbab syar’i di kantor BUMN membuat geram sejumlah ulama. Salah satunya adalah Ustadz Agus Darmawan. Pihaknya merasa kecewa dengan kebijakan di kantor BUMN yang tidak memperbolehkan memakai Jilbab syar’i.

“Saya sangat kecewa dengan adanya larangan itu, karena itu sudah melanggar ajaran agama dan sekaligus melanggar hak asasi manusia untuk memakai jilbab,” katanya.

Ustadz Agus juga menjelaskan, kebijakan tersebut tidak masuk akal. “Saya menilai larangan itu sangat tidak masuk akal dan itu sama sekali tidak menunjukan orang yang berpendidikan. Karena sudah melarang orang untuk tidak memakai jilbab. Harusnya mengharuskan memakai jilbab, bukan melarang,” katanya.

Senada, Habib Selon menilai larangan tersebut sangat melecehkan agama Islam. “Yang pertama larangan itu sangat tidak masuk akal, karena tidak ada ajaran yang melarang untuk melepaskan jilbab dan yang kedua yang membuat larangan itu sangatlah bodoh. Mungkin dia bukan orang Islam,” kata Habib Selon.

Habib Selon pun mendesak kepada Menteri BUMN untuk menghapus pelarangan tersebut lantaran akan melukai umat Islam di Indonesia. “Saya berharap kepada pihak kementrian untuk menghapus larangan tersebut,” ujarnya.

Sementara aktivis wanita dari NU Pusat, Yana Lathiva mengatakan, peraturan tersebut tidak relevan diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam.

“Tidak relevan peraturan tersebut dibuat di Indonesia,” kata Lathiva saat dihubungi, kemarin.

Lathiva menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap perempuan di dalam dunia pekerjaan. “Tidak boleh ada diskriminasi terhadap perempuan khususnya kaum muslim,” tegasnya.

Selain itu Lathiva juga menjelaskan bahwa menggunakan jilbab adalah hak setiap perempuan pemeluk agama Islam terlebih di tahun 2015 akan ada perdagangan bebas ASEAN yang akan datang para pekerja dari berbagai negara Asia.

“Menggunakan jilbab adalah hak setiap umat Islam. Apalagi 2015 nanti kan ada pasar bebas ASEAN, yang akan masuk permpuan-perempuan dari berbagai negara,” jelasnya.

Lathiva meminta tidak ada lagi peraturan seperti itu di Indonesia. “Peraturan tersebut harus di cabut dan tidak boleh ada di negara demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (nonstop)

- Sumur: http://www.indopos.co.id/2014/12/wan....RHtEuA3J.dpuf

emoticon-Mewekemoticon-Marah emoticon-Turut Berduka
0
14.8K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.