Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
KPK Temukan Indikasi Suap BCA ke Hadi Poernomo
KPK Temukan Indikasi Suap BCA ke Hadi Poernomo

"KPK juga terus mendalami berbagai fakta yang didasarkan atas keterangan saksi," demikian Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK berujar menanggapi desakan dari masyarakat soal perkembangan pengusutan kasus pajak BCA.

Seperti diketahui, BCA tengah terseret kasus korupsi pajak sebesar Rp 375 Miliar dengan menyeret nama mantan ketua BPK Hadi Poernomo. Namun, penanganan kasus pajak Bank BCA dengan tersangka eks Ketua BPK Hadi Purnomo berjalan sangat lambat. Bahkan, KPK sangat jarang memeriksa saksi terkait kasus ini.

Perkembangan terakhir dari pengusutan kasus pajak BCA, KPK baru saja menerima laporan hasil analisa dari PPATK soal transaksi keuangan Hadi Poernomo. Berdasarkan laporan tersebut, KPK menemukan beberapa hal yang cukup mencurigakan, yakni adanya ndikasi transaksi antara Hadi Purnomo dan pihak yang tengah berurusan dengan penanganan pajak Bank BCA. Agus Santoso, wakil ketua PPATK juga turut membenarkan bahwa dalam laporan hasil analisa terhadap Hadi Poernomo ditemukan adanya kejanggalan dalam hasil penulusuran transaksi keuangan eks dirjen pajak tersebut.

Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur, terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final.

Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.

Menurut Bambang, beberapa saksi juga mulai kooperatif dan membantu KPK dalam merekontruksi kasus dalam proses penghapusan kewajiban pembayaran pajak Bank BCA tahun 1999. Oleh sebab itu KPK melalui Bambang Widjojanto mengharapkan masyarakat sabar, karena KPK cepat atau lambat kasus korupsi pajak Bank BCA ini pasti dibongkar.

Sumber :
1. http://news.detik.com/read/2014/12/0...pajak-bank-bca
2. http://www.rmol.co/read/2014/11/26/1...a-Dipegang-KPK
3. http://www.koran-jakarta.com/?24743-...%20pajak%20bca

0
3.5K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.