Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Fix][Pemerintah Netral] Menkum HAM: Munas Jakarta Sah, Munas Bali Juga Sah
Menkum HAM: Munas Jakarta Sah, Munas Bali Juga Sah
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Setelah melakukan pengkajian terhadap berkas Golkar hasil Munas Jakarta dan Munas Bali, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak memberikan pengesahan kepada salah satunya. Alasannya karena keduanya sah sebagai Munas.

"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers tersebut, Menkum HAM didampingi jajarannya.

Yasonna tak bisa mengambil keputusan karena kedua Munas sah secara dokumen yang diperlukan. Karena itu Kemenkum HAM tak mau masuk dalam polemik perpecahan beringin.

"Munas Ancol juga setelah kita teliti dokumen sah sebagai suatu munas, Munas Bali juga sah sebagai suatu munas. Menurut hemat kami demi kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat, kami minta Golkar menyelesaikan dulu secara musyawarah mufakat internal Golkar," kata menteri asal PDIP ini.

Karena itulah kemudian pemerintah menyerahkan kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan konflik internalnya.

"Mengembalikan keputusan pada internal Golkar, karena kami percaya kubu Bali maupun Ancol dua bersaudara, kami percaya masalah internal ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.

http://news.detik.com/read/2014/12/1...-bali-juga-sah


===

Menkum HAM Tak Beri Keputusan, Persilakan Golkar Selesaikan Konflik
Ferdinan - detikNews

Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengumumkan sikap pemerintah terkait dualisme Munas Golkar. Menkum HAM memilih tak memberikan keputusan apa pun dan mempersilakan internal Golkar menyelesaikan konflik terlebih dahulu.

"Tanggal 8 (pengurus hasil) Munas Bali mengirimkan susunan pengurus. Yang datang Ketua Umum Pak Aburizal Bakrie, Sekjen Idrus Marham, dengan seluruh dokumen yang diperlukan dan sudah kita terima secara lengkap," kata Yasonna mengawali konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/6/2014). Jumpa pers ini untuk mengumumkan keputusan Kemenkum HAM tentang permohonan pengesahan dua kubu di Golkar yang sedang bertikai.

Di hari yang sama kubu Agung Laksono diwakili Waketum Priyo Budi Santoso menyerahkan hasil Munas Jakarta ke Kemenkum HAM. Kubu Agung juga memohon penetapan kepengurusan versi Munas Ancol tersebut.

"Saya membentuk tim untuk meneliti kelengkapan dokumen, meneliti hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan yang dipenuhi masing-masing kelompok. Kami pelajari, kami lihat sejarah Golkar partai besar, kami menyesalkan sebetulnya dua kelompok Munas Bali dan Munas Ancol, dua bersaudara yang berbeda melihat AD/ART," katanya.

Setelah melakukan penelitian yang berpijak pada ketentuan perundang-undangan, menilai fakta, dan kelengkapan dokumen kedua belah pihak, Menkum HAM pun mengambil keputusan. Kemenkum HAM hanya punya waktu 7 hari untuk mengumumkan hasilnya.

"Setelah kami mempertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dokumen dari dua kelompok, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkum tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," pungkasnya.

http://news.detik.com/read/2014/12/1...saikan-konflik


===

Munas Kubu Ical dan Agung Tak Diakui, Bagaimana Nasib Golkar?
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Pemerintah tak mengakui hasil Munas Bali kubu Aburizal Bakrie maupun Munas Jakarta kubu Agung Laksono. Lalu bagaimana nasib Golkar ke depan, apakah munas rekonsiliasi jadi solusi ataukah Golkar bubar?

"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers tersebut, Menkum HAM didampingi jajarannya.

Keputusan Menkum HAM menuai beragam respons dari kubu Ical maupun Agung Laksono. Kubu Ical tak menerima keputusan itu dan terus menyerang Menkum HAM. Sementara kubu Agung Laksono lebih tenang, mencoba mencari solusi sembari mengapresiasi sikap netral yang diambil pemerintah.

Kemenkum HAM memilih netral lantaran menilai kedua Munas sah secara dokumen yang diperlukan. Kemenkum HAM pun tak mau masuk dalam polemik perpecahan beringin.

"Munas Ancol juga setelah kita teliti dokumen sah sebagai suatu munas, Munas Bali juga sah sebagai suatu munas. Menurut hemat kami demi kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat, kami minta Golkar menyelesaikan dulu secara musyawarah mufakat internal Golkar," kata menteri asal PDIP ini.

Lalu bagaimana nasib kepengurusan Golkar? Enggan menyebut Golkar dalam posisi vacum, Menkum HAm pun merujuk kepada hasil Munas terdahulu di Riau. Dengan begitu kepengurusan berada di tangah Ketum Aburizal Bakrie namun Agung Laksono cs juga masih terdaftar dalam jajaran pengurus ini.

"Yang tercatat di kita kan masih yang lama dan itu ada Agung Laksono di dalam, Priyo Budi di dalam. Sama saja semuanya, semua itu ada di dalam," ujar Yasonna mencoba bijaksana.

Sedangkan penyelesaian konflik di internal Golkar sendiri diserahkan ke Mahkamah Partai. Yasonna berharap persoalan ini bisa selesai melalui mahkamah partai atau melalui munas islah. Kalau tidak, maka persoalan ini bisa diselesaikan di pengadilan.

Yang jadi persoalan adalah Mahkamah Partai Golkar pun terpecah dua kubu, lalu mampukah para sesepuh Golkar menginisiasi munas islah atau munas rekonsiliasi yang semakin ramai dibicarakan di internal partai beringin ini?

http://news.detik.com/read/2014/12/1...a-nasib-golkar

Iya (pemerintah netral). Ini beda kasus (dengan PPP), kalo PPP kan ada satu kubu yang sudah Munas (lalu mengajukan pengesahan), ya kita sahkan. Kalo (kasus Golkar) beda.., (dua duanya sudah Munas).., sudah diteliti (oleh Menkumham), dua-duanya sah, jadi (pemerintah) ndak bisa kasih kesimpulan. Kita kembalikan lagi (ke internal mereka).., biar islah lah..., biar diselesaikan internal mereka (melalui Mahkamah Partai Golkar). Kalo masih belum akur juga, silakan ke pengadilan. Gitu aja (menurut saya).., biasa biasa aja lah, ndak ada yang istimewa hehehe.
0
9.1K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.