- Beranda
- Militer dan Kepolisian
Anggota TNI-Polri Bisa Jadi Sekda
...
TS
kenyot10
Anggota TNI-Polri Bisa Jadi Sekda
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa berasal dari kalangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polri. Itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menginstruksikan agar pengisian pejabat tinggi utama, madya dan pratama mempedomi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Peraturan MenPAN-RB nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama agar mempedomi UU No. 5 tahun 2014 dan Peraturan MenPAN-RB No. 14 tahun 2014 tersebut,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam suratnya dengan nomor 821/22/5992/S.I tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggal 29 Oktober 2014.
Dalam Pasal 109 ayat (1) UU No 5 tahun 2014 disebutkan, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden. Pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Lalu dipertegas lagi dengan ayat (2) yang menyebut, Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi ayat (3) dalam Pasal dan UU yang sama.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji membenarkan bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah mempedomi SE Mendagri bertanggal 29 Oktober 2014 itu. Pengisian jabatan sekretaris daerah juga dilelang. “Itu harus. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Dodi kepada RadarPena, di Jakarta, Sabtu (13/12).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bengkulu, Juanda, juga membenarkan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan bahwa anggota Polri maupun TNI menjadi pejabat di pemerintahan daerah. Termasuk menduduki kursi sekretaris daerah yang menjadi jabatan paling strategis di pemerintahan daerah.
“Karena Polri juga berstatus PNS. Namun kemudian yang jadi pertanyaan, apakah tidak ada pegawai dari pemerintahan daerah yang mampu menjadi sekretaris daerah? Kalau tidak ada yang mampu, berarti ada kesalahan dalam manajemen pengembangan karier di sana,” kritik Juanda saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, bila sampai jabatan sekretaris daerah berasal dari luar pemerintahan daerah, akan muncul kesan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan persiapan dalam pengembangan karier pegawainya. “Tentu akan dilihat ada kesalahan manajemen dalam pemerintahan daerah itu,” papar Juanda.
Jadi Sekda, Anggota TNI Wajib Berhenti
Kesempatan anggota TNI menjadi Sekretaris Daerah ditanggapi santai oleh Mabes TNI. Menurutnya TNI tidak mempersoalkan anggotanya yang ingin berkarier di tempat lain. Namun sesuai aturan yang ada anggota tersebut wajib berhenti dari kedinasan TNI.
“Terima kasih atas kepercayaan Menteri Dalam Negeri terhadap anggota TNI. Kami sangat menghargai hal itu. TNI mempersilakan, tapi anggota itu wajib berhenti. Sebab mereka beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya saat dikonfirmasi RadarPena, di Jakarta, Sabtu (13/12).
Fuad merujuk pada Undang Undang TNI yang menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota harus berhenti dari TNI dan beralih status ke PNS. Kecuali anggota TNI yang diperbantukan ke instansi yang terkait dengan TNI, seperti Sekretaris Negara dan lembaga lainnya.
Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2009 disebutkan selain Pengawai Negeri Sipil jabatan stuktural tertentu pada instansi sipil di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Departemen Pertahanan. Selain itu Sekretaris Militer serta Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, juga Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung. Jabatan tersebut dapat diduduki oleh anggota TNI serta anggota Polri tanpa dialihkan statusnya menjadi PNS.
Sejauh ini, katga Fuad, pihaknya belum mendapatkan laporan adan anggota TNI yang mengajukan berhenti untuk menjadi Sekda.Tugas TNI memang tidak jauh dari Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten yang ada di Indonesia. Selain bertugas melakukan operasi untuk perang, TNI memiliki tugas membantu masyarakat dalam kesejahteraan masyarakat seperti membantu pembuatan jalan untuk masyarakat.
Selama ini hubungan TNI dengan pemerintahan daerah dalam segi pembangunan sudah terjalin sejak lama ketika ada program TNI masuk desa. Dia meminta anggota TNI selalu ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah dalam membangun fasilitas umum. “Selama ini anggota kita ikut membuka jalan di kawasan seperti perbatasan,“ terangnya.
Ke depan, pemerintah daerah diminta untuk tidak segan segan meminta bantuan TNI dalam men-support pembangunan di daerahnya.Daerah diminta meminta bantuan langsung ke Danrem dan Dandim. " Saya pastikan TNI tidak mematok pendanaan dalam partisipasi membantu daerah dalam pembukaan jalan dan lainnya. Paling untuk makan anggota TNI saja itu wajar saja,“ pungkasnya.
http://www.jambi-independent.co.id/i...isa-jadi-sekda
===================================
kalo gak kepepet ya janganlah
Termasuk Peraturan MenPAN-RB nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama agar mempedomi UU No. 5 tahun 2014 dan Peraturan MenPAN-RB No. 14 tahun 2014 tersebut,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam suratnya dengan nomor 821/22/5992/S.I tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggal 29 Oktober 2014.
Dalam Pasal 109 ayat (1) UU No 5 tahun 2014 disebutkan, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden. Pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Lalu dipertegas lagi dengan ayat (2) yang menyebut, Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi ayat (3) dalam Pasal dan UU yang sama.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji membenarkan bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah mempedomi SE Mendagri bertanggal 29 Oktober 2014 itu. Pengisian jabatan sekretaris daerah juga dilelang. “Itu harus. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Dodi kepada RadarPena, di Jakarta, Sabtu (13/12).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bengkulu, Juanda, juga membenarkan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan bahwa anggota Polri maupun TNI menjadi pejabat di pemerintahan daerah. Termasuk menduduki kursi sekretaris daerah yang menjadi jabatan paling strategis di pemerintahan daerah.
“Karena Polri juga berstatus PNS. Namun kemudian yang jadi pertanyaan, apakah tidak ada pegawai dari pemerintahan daerah yang mampu menjadi sekretaris daerah? Kalau tidak ada yang mampu, berarti ada kesalahan dalam manajemen pengembangan karier di sana,” kritik Juanda saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, bila sampai jabatan sekretaris daerah berasal dari luar pemerintahan daerah, akan muncul kesan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan persiapan dalam pengembangan karier pegawainya. “Tentu akan dilihat ada kesalahan manajemen dalam pemerintahan daerah itu,” papar Juanda.
Jadi Sekda, Anggota TNI Wajib Berhenti
Kesempatan anggota TNI menjadi Sekretaris Daerah ditanggapi santai oleh Mabes TNI. Menurutnya TNI tidak mempersoalkan anggotanya yang ingin berkarier di tempat lain. Namun sesuai aturan yang ada anggota tersebut wajib berhenti dari kedinasan TNI.
“Terima kasih atas kepercayaan Menteri Dalam Negeri terhadap anggota TNI. Kami sangat menghargai hal itu. TNI mempersilakan, tapi anggota itu wajib berhenti. Sebab mereka beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya saat dikonfirmasi RadarPena, di Jakarta, Sabtu (13/12).
Fuad merujuk pada Undang Undang TNI yang menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota harus berhenti dari TNI dan beralih status ke PNS. Kecuali anggota TNI yang diperbantukan ke instansi yang terkait dengan TNI, seperti Sekretaris Negara dan lembaga lainnya.
Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2009 disebutkan selain Pengawai Negeri Sipil jabatan stuktural tertentu pada instansi sipil di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Departemen Pertahanan. Selain itu Sekretaris Militer serta Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, juga Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung. Jabatan tersebut dapat diduduki oleh anggota TNI serta anggota Polri tanpa dialihkan statusnya menjadi PNS.
Sejauh ini, katga Fuad, pihaknya belum mendapatkan laporan adan anggota TNI yang mengajukan berhenti untuk menjadi Sekda.Tugas TNI memang tidak jauh dari Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten yang ada di Indonesia. Selain bertugas melakukan operasi untuk perang, TNI memiliki tugas membantu masyarakat dalam kesejahteraan masyarakat seperti membantu pembuatan jalan untuk masyarakat.
Selama ini hubungan TNI dengan pemerintahan daerah dalam segi pembangunan sudah terjalin sejak lama ketika ada program TNI masuk desa. Dia meminta anggota TNI selalu ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah dalam membangun fasilitas umum. “Selama ini anggota kita ikut membuka jalan di kawasan seperti perbatasan,“ terangnya.
Ke depan, pemerintah daerah diminta untuk tidak segan segan meminta bantuan TNI dalam men-support pembangunan di daerahnya.Daerah diminta meminta bantuan langsung ke Danrem dan Dandim. " Saya pastikan TNI tidak mematok pendanaan dalam partisipasi membantu daerah dalam pembukaan jalan dan lainnya. Paling untuk makan anggota TNI saja itu wajar saja,“ pungkasnya.
http://www.jambi-independent.co.id/i...isa-jadi-sekda
===================================
kalo gak kepepet ya janganlah
0
2.4K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
2.1KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok