Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.soros.Avatar border
TS
.soros.
KASUS UNIK : HUTANG-PIUTANG & JUAL BELI [Cendol Inside]
A (Koperasi Simpan Pinjam) meminjamkan uang kepada B dan C. Masing2 menjaminkan sertifikat rumah, dimana kedua sertifikat tersebut letaknya bersebelahan. A meminjamkan uang kepada B sejumlah 250 juta, dan meminjamkan uang kepada C sejumlah 100 juta.

Sampai suatu saat, B dan C tidak sanggup lagi membayar angsuran hutang kepada A. A kemudian melakukan balik nama terhadap kedua sertifikat tersebut berdasarkan surat kuasa menjual, dan kemudian menggugat B dan C ke pengadilan untuk mengosongkan rumah yang ditempati oleh B dan C.

Sebelum terjadi eksekusi, diadakan mediasi antara pihak penggugat (A) dan pihak tergugat (B dan C) di pengadilan. Dan tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, pihak tergugat (B dan C) bersedia untuk membeli kembali rumah tersebut (dulunya merupakan jaminan hutang). Sehingga kasus hutang-piutang sekarang berubah menjadi kasus jual beli.

Disepakati bahwa B akan membeli kembali rumah tersebut seharga 300 juta, dan C akan membeli kembali rumah tersebut seharga 150 juta. Penjual (A) memberikan batas waktu sampai 31 Agustus 2013 kepada masing2 B dan C untuk melunasi pembelian tersebut ditambah pajak-pajak.

B memberikan uang muka pembayaran sebesar 100 juta. Sementara C, sebelum batas waktu yang dijanjikan mengundurkan diri dari pembelian tersebut. Kemudian B mengambilalih tanggung jawab C dalam pembelian tersebut. Pada batas waktu yang dijanjikan, B melunasi pembayaran senilai 200 juta namun pajak belum dibayarkan, dan memberikan uang muka senilai 25 juta untuk pembelian rumah C. Dan B meminta kelonggaran waktu untuk membayarkan pajak dan melunasi pembelian rumah C sampai 31 Desember 2013.

Sebelum tanggal 31 Desember 2013, pihak penjual (A) berpendapat bahwa harga rumah tersebut sudah tidak sesuai lagi dan mengatakan bahwa ada kenaikan harga dalam pembelian rumah tersebut dan memberikan kelonggaran pembayaran hingga 31 Januari 2014. B menolak kenaikan harga tersebut, dan B bersikeras bahwa harga tidak bisa berubah tanpa ada kesepakatan.

Setelah lewat batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Januari 2014, penjual menyatakan bahwa jual beli tersebut dibatalkan, dan akan melakukan eksekusi pengosongan.

Kemudian pengadilan melakukan mediasi antara penjual (A) dan pembeli (B), B membuat surat pernyataan akan melunasi sisa kekurangan pelunasan (125 juta) ditambah pajak-pajak pada 31 Maret 2014. Tetapi A tidak menyetujui hal itu.

Sebelum 31 Maret 2014, penjual (A) berpendapat bahwa harga rumah tersebut sudah tidak sesuai, dan harga akan naik.

Pada 31 Maret, B melakukan pelunasan kekurangan pembayaran sebanyak (125 juta) ditambah pajak-pajak.

Penjual (A) menolak bahwa transaksi sudah selesai karena B belum membayarkan harga setelah kenaikan yang diminta oleh pihak A.

Pertanyaan :
1. Manakah yang wanprestasi? Penjual (A) atau Pembeli B atau Pembeli C?
2. Apakah Penjual berhak menaikkan harga mengingat harga tanah akan terus naik?
3. Apakah Penjual (dahulu penggugat pengosongan) berhak melanjutkan proses eksekusi bila B tidak membayar harga yang telah dinaikkan?
4. Apa langkah hukum yang harus dilakukan A?
5. Apa langkah hukum yang harus dilakukan B?

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
free cendol buat agan yang menjawab pertanyaan dengan lengkap
jawaban dengan landasan hukum (pasal-pasal KUHPer) lebih diutamakan
emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

nb :
Maaf sebelumnya, kronologis kurang lengkap, jadi banyak yang tanya gimana kok sertifikat berubah nama.
BOLD yang di edit
Diubah oleh .soros. 12-12-2014 04:25
grg.
grg. memberi reputasi
1
8.9K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.