Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pajak kendaraan mati, apa polisi berhak memberi tilang? Tentu saja bisa!

nuroroAvatar border
TS
nuroro
Pajak kendaraan mati, apa polisi berhak memberi tilang? Tentu saja bisa!
Pajak kendaraan mati, apa polisi berhak memberi tilang? Tentu saja bisa!

Dalam kasus ini pola pikir umum kita mengatakan bahwa pajak kendaraan diatur oleh dispenda, sedangkan kepolisian cuma berurusan dengan permasalahan STNK saja. Jadi, mengapa polisi berhak memberi tilang?

Mari kita telaah lebih kasus ini dari sudut pandangan saya.

Coba lihat pada STNK di sudut kanan bawah ada 4 kotak (kolom) kosong yg tiap tahunnya akan terisi apabila kita membayar pajak kendaraan. Kolom-kolom tersebut adalah penanda bahwa STNK itu sah berdasarkan tahun yang ditentukan.

Quote:


Dan salah satu pasal yg berhubungan dengan pengesahan STNK adalah sebagai berikut :

Quote:


Coba kita telaah kalimat "...SETIAP TAHUNNYA HARUS DIMINTAKAN PENGESAHAN.", artinya tiap tahunnya STNK tsb MEMANG WAJIB disahkan dengan cara membayar pajak kendaraan!

Pertanyaannya, apa hubungannya pajak mati dan ditilang polisi?

Saya coba jawab menggunakan pola pikir saya yg mungkin lebih mudah diterima pandangan umum.

Quote:


Jadi simpelnya kita dapat menyimpulkan bahwa :

Quote:


Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa polisi bisa menilang pemilik STNK yg tidak sah?


Quote:


Coba telaah lagi kalimat "...tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), YANG SAH..." <<< ..tidak dapat memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) YANG SAH..

Dapat menunjukan STNK hidup-pun tidak begitu membantu karena STNKnya TIDAK DIANGGAP SAH (belum disahkan = karena belum membayar pajak), kasus pelanggarannya berbeda. Ujung-ujunya kena tilang juga kan?

Tilang ya terima aja dulu, coba minta form biru (untuk mengakui pelanggaran, tinggal transfer + ambil ditempat, kalau mau cepet), atau form merah untuk mengikuti sidang, toh ikut sidang pun ga jadi masalah, karena biasanya hakim melepaskan tuntutannya (tergantung seberat apa pelanggarannya) itung-itung belajar.

Jangan takut belajar untuk mengurus surat-surat kendaraan sendiri, karena nubi yakin sekarang Samsat sudah bekerja dengan bersih.

CMIIW

Btw jgn lupa cendolnya gan..


Source : laws picture
0
8.6K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.