Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cebecebeAvatar border
TS
cebecebe
Tolong di bantu kasus saudara saya pak/bu.
Salam kepada semua penghuni thread melek hukum.
saya masih baru dan mau meminta bantuan kepada pendahulu thread yang jauh lebih mengerti.

saudara saya mempunyai hutang dengan kawannya, dimana saudara saya berjanji untuk membayar secara cicilan per bulan. Baru mau memasuki bulan selanjutnya, saudara saya tidak mampu membayar sejumlah uang cicilan per bulan.
Cicilan per bulan yang dijanjikan saudara saya adalah Rp 2.000.000,- , tapi karna saudara saya bangkrut dalam usahanya. dia tidak bisa membayar sebesar RP 2.000.000,-

Bila saudara saya meminta keringanan untuk di kecilkan cicilan per bulannya, contoh menjadi Rp 500.000,-/bulan. Apakah boleh? Apakah ada aturan yang melarang?

Mohon bantuannya dan pencerahannya. Karna saudara saya sudah di datangi kuasa hukum temannya.

------------------------------------------------------------------------------------------------------
beberapa pertanyaan saya saja..
1. apakah kuasa hukum dapat membawa kasus perdata ke pidana? Karna saudara saya di bilang penggelapan uang (Padahal tidak mampu bayar, dikarenakan usaha saudara saya bangkrut)?

2. Apakah ini termasuk penggelapan uang , bila saudara saya punya keinginan bayar tapi nominal cicilannya di perkecil?

3. LBH mana yang bisa membantu saya secara gratis?

mohon pencerahannya sesepuh forum melek hukum
Diubah oleh cebecebe 09-12-2014 04:51
0
2.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.