Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[Nah Lo] Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk
AdvertisementTEMPO.CO, Jombang- Pondok pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, telah lama menerapkan cambuk sebagai hukuman untuk pelanggaran berat yang dilakukan santri. Pelanggaran berat, misalnya, perbuatan yang termasuk dosa besar secara syariat Islam maupun perbuatan yang tidak sesuai norma sosial di masyarakat seperti berzina dan minum minuman keras."Bahkan ada yang pernah dicambuk 100 kali karena zina," kata pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo Mohamad Qoyim, Selasa, 9 Desember 2014. Seingat dia, baru sekali itu hukuman cambuk terbanyak yang pernah diterapkan pesantren setempat. (Baca:Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Sedangkan jumlah cambukan untuk pelanggaran berat lainnya rata-rata masih dibawah 50 kali cambukan. Seperti cambukan 35 kali yang dilakukan pada tiga santri yang videonya tersebar di Internet maupun ponsel di masyarakat. "Mereka dicambuk karena minum miras (minuman keras) di pondok," ujarnya.

Hukuman cambuk tidak hanya diterapkan untuk pelanggaran berat tapi juga untuk pelanggaran ringan yang dilakukan berulang-ulang. "Misalnya kalau sering keluar pondok tanpa izin dan sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap dilakukan bisa dicambuk maksimal sepuluh kali," katanya.(Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Qoyim menegaskan bahwa hukuman cambuk itu bukan merupakan satu-satunya hukuman. Untuk pelanggaran ringan, pesantren setempat juga menerapkan hukuman tanpa kekerasan seperti istighfar atau puasa. Ia pun mengklaim hukuman cambuk itu dilakukan atas permintaan santri dan persetujuan keluarga."Kami tawari apakah mereka keluar dari pondok atau mau bertaubat," kata Qoyim. Taubat yang ditawarkan bukan tanpa syarat tapi disertai hukuman fisik dengan tujuan menimbulkan efek jera. "Kami tawari diikat 2-3 hari atau dicambuk. Rata-rata memilih dicambuk karena cepat selesai," katanya. (Baca:Berjudi, 16 Warga Pidie Dihukum Cambuk)

Hukuman cambuk yang dilakukan pesantren setempat menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang mengecam. "Hukuman itu tidak mendidik dan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia," kata Syafii, warga Jombang. Kecuali yang diterapkan Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. " Aceh diberi otonomi khusus dan ada perda yang mengaturnya," ujarnya. 

Polisi masih menyelidiki unsur pidana dalam hukuman cambuk yang videonya beredar luas itu. "Kami berupaya menemui korban (santri yang dicambuk) yang katanya sudah keluar dari pondok," ujar Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan. Sebab perbuatan itu jika dipermasalahkan secara hukum termasuk delik aduan dan harus ada pihak yang melapor. "Jika kami temukan unsur pidananya akan kami proses," ucapnya. 

http://m.tempo.co/read/news/2014/12/09/058627294/Sanksi-di-Pesantren-Ini-Diikat-atau-Dicambuk

Pesantren suci, dpt amanah utk jd penentu hukuman dari Allah emoticon-Malu (S)
Kalo sdh dicambuk, jaminan diakhirat sdh dibebaskan dari hukuman emoticon-Big Grin
0
5.1K
67
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.