Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indonesiaismeAvatar border
TS
indonesiaisme
Lagi - Pencurian Ikan, Polisi Kembali Tangkap Tujuh Kapal Thailand
Lagi - Pencurian Ikan, Polisi Kembali Tangkap Tujuh Kapal Thailand

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi kembali menangkap tujuh kapal Thailand yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing di Benjina, Maluku Tenggara. Polisi akan menyelidiki keterlibatan oknum Departemen Kelautan dan Perikanan serta Kepabeanan dalam kasus pencurian ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Hadiatmoko mengatakan kapal-kapal tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

"Kapal-kapal itu terdiri dari lima kapal penangkap dan dua kapal pengangkut. Tiap kapal pengangkut berkapasitas hingga 1.800 ton," kata Hadiatmoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/12).

Polisi menemukan data dalam izin kapal tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya satu kapal penangkap hanya memiliki izin untuk menangkap 200 ton namun kenyataannya menangkap 400 ton.

Modus lainnya, kata dia, yakni penggandaan izin dan areal penangkapan ikan melebihi yang tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI). Mereka juga melakukan ekspor di tengah laut tanpa pemberitahuan ekspor barang (PEB). Padahal seharusnya kapal penangkap membawa ikan tangkapan ke dermaga untuk dicek dan diolah ke pabrik.

"Alat tangkap yang digunakan juga tidak sesuai, yaitu mereka menggunakan jaring dengan lubang dua senti meter dan rangkap tiga," kata Hadiatmoko.

Akibatnya, ikan-ikan kecil hingga kerang ikut tertangkap. Padahal, peraturan menyebutkan lubang jaring tidak boleh lebih kecil dari lima sentimeter.

Polisi telah menahan tujuh tersangka, enam di antaranya warga negara Thailand dan sisanya warga Indonesia. Mereka adalah para nahkoda dan master yang mengendalikan kapal.

Mereka dijerat pasal 85 junto pasal 101 Undang-undang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Hadiatmoko penangkapan itu bermula dari penyelidikan polisi pada April lalu. Polisi ketika itu berpatroli udara untuk memantau kasus pembalakan liar. Dari situlah polisi mengetahui banyak kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Tual, Benjina, dan Dobo.

Penangkapan akhirnya dilakukan pada 7-8 Desember lalu. Polisi menyita kapal, pukat harimau, alat pemberat, dan ribuan ton ikan. Jumlah ikan hasil tangkapan, kata dia, masih dalam penghitungan.

Polisi juga menemukan keterlibatan perusahaan perikanan dalam pencurian ikan itu, yakni PT BBM, PT MJB di kawasan Jakarta Pusat dan PT PBR di Jakarta Selatan. Polisi segera memeriksa 10 direktur dan komisaris perusahaan-perusahaan tersebut. "Besok kami panggil," katanya.

Polisi juga akan memeriksa keterlibatan oknum DKP dan kepabeanan. Oknum DKP diangap lalai karena tidak mengecek ikan hasil tangkapan yang seharusnya diolah ke pabrik dan dalam pemberian SIPI. Sedangkan oknum kepabeanan berperan dalam penerbitan PEB sebelum penangkapan ikan dilakukan.

"Oknum DKP bisa jadi tersangka karena tidak mengecek. Memang petugasnya sangat minim," katanya.

Sebelumnya polisi juga telah menangkap tujuh kapal Thailand di Tual, Maluku Tenggara. Polisi menetapkan 11 tersangka, seluruhnya warga Thailand.

Menurut Hadiatmoko penangkapan baru dilakukan saat ini karena kawasan itu tidak terjangkau oleh polisi. Baik polisi maupun tentara angkatan laut sama sekali tidak beroperasi di wilayah itu. "Itu jauh dari jangkauan, jauh dari mana-mana," katanya.

http://www.tempo.co/read/news/2007/1...Kapal-Thailand

hebat ibu susi emoticon-Ngakak
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.5KThread42.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.