Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mcmisteriousAvatar border
TS
mcmisterious
jika hapus ktkln, jokowi asal bicara dan ngawur saja
RMOL . Pernyataan Presiden Jokowi yang akan
menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
menunjukan presiden asal PDI-P itu ngawur, dan hanya
asal dengar saja tanpa mengetahui kegunaan dari KTKLN
yang merupakan sarana data base bagi TKI yang bekerja
di luar negeri.

Kalau persoalannya KTKLN sering dijadikan sarana
pemerasan oleh oknum BNP2 TKI atau Disnaker bukan
berarti harus dihapuskan, tapi birokrat yang ada di
BNP2TKI di daerah yang suka memeras calon TKI luar
negeri yang ditertibkan dan diberi hukuman," kata Ketua
DPP Partai Gerindra FX Arief Poyuono dalam keteangan
tertulisnya kepada RMOL sesaat lalu (Selasa, 2/12).

Ia menjelaskan, justru KTKLN itu sebenarnya adalah alat
untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri agar
tidak terjadi human traficking dan TKI yang bekerja di
luar benar-benar memenuhi syarat untuk bekerja. Sebab,
banyak TKI yang diperkerjakan banyak yang berusia di
bawah umur dan juga banyak TKI tanpa KTKLN yang jadi
korban perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja
seks
Arief Poyuono melanjutkan, kegunaan KTKLN juga
sebagai data untuk mengetahui keberadaan TKI yang
bekerja di luar negeri jika di negara tempat TKI bekerja
terjadi perang atau bencana alam sehingga mudah untuk
mendata dan mengevakuasi para TKI di negara tersebut.

"Makin jelas Jokowi itu asbun (asal bunyi) saja tentang
penghapusan KTKLN tanpa bertanya pada bawahannya
yaitu kepala BNP2 TKI atau Menaker-nya tentang KTKLN,
sebab jelas penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 ayat
1 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap
TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki
dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah,"
beber Arief Poyuono.

Ia menambahkan, KTKLN menjadi kartu identitas bagi
TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang
bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke
luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen
perlindungan, baik pada masa penempatan (selama
bekerja di luar negeri) maupun pasca-penempatan
(setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air).

"Dihapusnya KTKLN akan meyuburkan human trafiking
ke luar negeri karena pemerintah sebagai pelindung
tidak mengetahui apakah TKI memenuhi syarat atau
tidak untuk kerja," demikian Arief Poyuono.


sumber http://m.rmol.co/news.php?id=181935


makin sring jokowi ngomong gan emoticon-Cool makin keliatan gak bisa apa apa cuma ngomong aja

kalo dikritik malah balas kritik orng lain juga, panastak malah ikut ikutan aja bisanya
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
14.5K
309
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.