Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

berantasrasuahAvatar border
TS
berantasrasuah
Menteri Dalam Negeri Pecat Rachmat Yasin
Menteri Dalam Negeri Pecat Rachmat Yasin


Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diberhentikan secara tetap.

Yasin merupakan terpidana kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. "Suratnya sudah keluar per 25 November kemarin," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat, 28 November 2014.

Menurut Djohermansyah, Yasin diberhentikan setelah sebelumnya memilih untuk mengundurkan diri. Maka, wakil Yasin, Nurhayanti, secara otomatis naik menjadi orang nomor satu di Bogor. (Baca: KPK Periksa Lagi Tangan Kanan Bos Sentul City)

Seperti halnya Ahok, pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ini sesuai pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 203 tentang Ketentuan Peralihan.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-4652 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor, Nurhayanti diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati dan dalam waktu dekat DPRD akan mengusulkan Nurhayanti sebagai bupati.

Sedangkan untuk pemilihan wakil, Nurhayanti bisa mengusulkan dua nama. Sebabnya, jika mengacu pada Pasal 168 Perpu, penduduk Bogor berjumlah di atas 250 ribu dan bisa memiliki dua wakil. "Tapi kalau yang diusulkan hanya satu, gak salah juga," kata Djohermansyah. (Baca: Penanganan Kasus Suap, KPK Mulai Bidik Korporasi)

Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin. Yasin dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 3 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menyergap Zaini, yang sedang menerima uang Rp 1 miliar dari Yohan Yap-karyawan Bukit Jonggol-di Taman Budaya Sentul, pada 7 Mei 2014. KPK juga menyita duit Rp 1,5 miliar di kantor PT Bukit Jonggol Asri. Uang itu diduga untuk mengurus perizinan alih fungsi hutan seluas 2.745 hektare di Bogor, yang akan dijadikan kawasan perumahan terpadu.

Sumber
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.