Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Menteri Yuddy Rilis Edaran Gerakan Hidup Sederhana Bagi PNS


Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS. PNS dilarang untuk menggelar pesta mewah.

Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Isi SE tersebut antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Berikut isi Surat Edaran Menteri Yuddy yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.


http://news.detik.com/read/2014/11/2...rhana-bagi-pns

Apa Bakal Sukses? Wait & See Aja
0
2.7K
26
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.