Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartotAvatar border
TS
kartot
Tiga Tahun Berkeliaran, Terpidana Korupsi Dieksekusi

Kamis, 27 November 2014
Tiga Tahun Berkeliaran, Terpidana Korupsi Dieksekusi


Jayapura-Salah satu terpidana kasus korupsi bernama Oktovianus K yang selama tiga tahun terakhir bebas berkeliaran akhirnya dibekuk oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura. Ia menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Dekosentrasi Program Penyelengaraan Bimbingan Perkoperasian dan Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan PKM Provinsi Papua tahun 2006 dan sudah divonis sejak tahun 2009 lalu.
Perlu diketahui bahwa korupsi Anggaran Dekosentrasi Program Penyelengaraan Bimbingan Perkoperasian dan Usaha Kecil di Dinas Koperasi dan PKPM Provinsi Papua tahun 2006 ini merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar lebih. Dan sebelumnya, dia telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jayapura tahun 2009, menyusul putusan Kasasi MA pada Oktober 2011.
“Iya kita kemarin sore, Selasa (25/11) malam mengeksekusi satu orang terpidana bernama Oktovianus K dalam kasus korupsi Anggaran Dekosentrasi Program Penyelengaraan Bimbingan Perkoperasian dan Usaha Kecil di Dinas Koperasi dan PKPM Provinsi Papua tahun 2006,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (26/11).
Tumpak melanjutkan bahwa penahanan terhadap terpidana dilakukan sebab telah terbukti bersalah dalam kasus itu, yaitu melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan Mahkamah Agung. Waktu melakukan korupsi itu, dia berposisi sebagai bendahara pengeluaran, dan saat ditangkap dia sedang bertugas sebagai PNS di Kesbangpol Linmas Kabupaten Keerom.
“Kita dalam hal ini melaksanakan eksekusi sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengikuti putusan Pengadilan Negeri itu selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta. Kemudain uang pengganti Rp 1.652.693.000 dan subsider satu tahun. Putusan itu yang kita laksanakan tadi malam,” paparnya.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini, sambungnya, adalah sekitar Rp1.8 Miliar lebih. “Jadi kita sudah eksekusi mengurangi beban-beban tunggakan eksekusi yang ada di Kajari Jayapura. Ya masih ada beberapa lagi lah yang akan kita eksekusi untuk perakra yang belum dieksekusi,” tambahnya.
Maka dari itu, Kajari Jayapura yang baru menjabat selama 2 bulan ini mengingatkan kepsda seluruh warga yang pernah berperakara dan sudah diputus untuk datang dengan jiwa besar guna menyerahkan diri. Karena pencarian akan terus dilakukan oleh pihaknya guna menyelesaikan kasus semuanya.(rib/fud)

anunya

Korupsinya 1,8M lebih kok ganti ruginya cuma 1,6M. Gimana to... emoticon-Nohope
0
1.1K
10
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.