Kaskus

Entertainment

soprigama1Avatar border
TS
soprigama1
help gan. bantu ane?
Assalamu alaikum wr wb . Saya sedang menghadapi masalah pembagian hak harta waris. Kronologisnya ibu saya meninggal junii 2013 . lalu ayah saya menikah lagi desember 2013. Pada september 2014 ayah saya meninggal kan seorang istri (ibu tiri) dan 2 anak laki2. Ibu tiri ane ga punya keturunan dari ayah ane .
1. Apakah harta sebelum ayah menikah dengan ibu tiri ikut di bagi dengan ibu tiri. Atau hanya harta yang diperoleh saat sudah bersama ibu tiri ? Bagaimana pembagiannya menurut islam.
Trima kasih. Maaf klo ane salah forum . ane lagi kedesak gan. Harus cepet selesain ini.
Diubah oleh soprigama1 25-11-2014 00:10
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread•109.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.