Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ilhmfdllAvatar border
TS
ilhmfdll
Di Hindu, Nikah Beda Agama Dianggap Zina
Di Hindu, Nikah Beda Agama Dianggap Zina


Spoiler for Gambar:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, I Nengah Dana menyatakan bahwa agama Hindu sudah terakomodir oleh Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian. Karena itu pihaknya menolak dalil pemohon agar negara melegalkan perkimpoian beda agama.

"Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian sudah sejalan penerapan hukum perkimpoian Hindu dan patut dipertahankan," kata I Nengah Dana dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/11/2014).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat ini menguji Pasal 2 Ayat 1 UU Perkimpoian. PHDI hadir sebagai pihak pihak terkait.

Nengah menjelaskan perkimpoian menurut ajaran Hindu adalah yajna atau kewajiban pengabdian kepada Hyang Widhi Wasa.

Perkimpoian merupakan awal memasuki kehidupan berumah tangga sebagai dharma atau kewajiban suci dengan rangkaian upacara perkimpoian Hindu yang sangat sakral (vivaha samskara) pasca calon kedua mempelai memenuhi syarat agama Hindu dan negara.

Menurutnya syarat usia perkimpoian, kesepakatan calon pengantin, persetujuan orang tua dan cara memperoleh calon istri sesuai ajaran Hindu, memiliki dasar keyakinan yang sama dan persyaratan administrasi yang diatur negara.

Bahkan, lanjut dia, dalam upacara perkimpoian berdasarkan kitab suci Hindu (Kutawa Manawa atau Dresta) atau tradisi suci turun temurun, bahwa calon pengantin wanita dan pria harus memeluk agama Hindu.

Jika belum sama, kata Negah, maka wajib dilaksanakan upacara sudhi vadani untuk bersaksi kepada Hyang Widhi Wasa sebagai penganut Hindu. Karena hal tersebut akan berkaitan dengan hak dan kewajiban si suami dan istri.

Memang, sambung dia, perkimpoian berbeda agama dikenal masyarakat Hindu India, tapi terbatas hanya bagi umat yang dianggap serumpun atau Hinduisme. Seperti Buddha, Hindu, Jaina, dan Sikh.

"Tapi masyarakat Hindu Indonesia tidak mengenal perkimpoian antar atau beda agama," tegasnya.

Dengan demikian, tegas Negah, perkimpoian beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda. Justru kalau tetap dilangsungkan perkimpoian beda agama, maka itu tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana atau perbuatan zina.

"Lalu konsekwensinya perkimpoian mereka dianggap batal dan tak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil," ujarnya.

Spoiler for Sumber:


Spoiler for Thread ane:
Diubah oleh ilhmfdll 24-11-2014 14:09
0
3.3K
29
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.