Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
Skandal Pajak BCA Mandek, Ada Apa?
Skandal Pajak BCA Mandek, Ada Apa?

Hampir 8 bulan penangan kasus pajak BCA digulirkan oleh KPK, sejak April 2014 lalu KPK berhasil mengangkat Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus pengemplangan pajak Bank BCA sebesar Rp 365 Miliar. Namun, setelah pengangkatan Hadi Poernomo sebagai tersangka, KPK terkesan mandul dalam membongkar kasus pajak BCA. Hingga detik perkembangan kasus pajak BCA masih sangat lambat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas permohonan keberatan pajak Bank BCA tahun 1999 yang menyeret mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo memang sudah terungkap.

Hadi Poernomo memanipulasi hasil telaah direktorat PPH atas permohonan keberatan pajak yang dilayangkan pihak Bank BCA dengan membuat surat keputusan (SK) yang menyalahi ketentuan yang berlaku mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan permohonan keberatan wajib pajak dengan besaran pajak yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun atas kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Pada kasus itu, direktorat Pajak Penghasilan pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh BCA, Sumihar Petrus Tambunan selaku direktur pajak penghasilan pada 2003 lalu mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.

Selama setahun Direktorat PPH merampungkan kajian tersebut dan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan keberatan pajak dari Bank BCA. BCA diwajibkan untuk melunasi hutang sebesar Rp 5,77 Triliun sampai tanggal 18 Juni 2004. Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh.

Disinilah duduk persoalan sebenarnya, oleh Hadi Poernomo, nota dinas tersebut bertolak belakang dengan hasil risalah yang dibuat direktorat Pajak Penghasilan. Dalam nota dinas itu, Hadi mengintruksikan agar Direktorat PPH menerima seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan bank BCA. Oleh keputusan Hadi Poernomo tersebut, Bank BCa diuntungkan dan negara harus merugi sebesar Rp 375 Miliar.

Atas dasar tersebut KPK mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pelolosan permohonan keberatan pajak Bank BCA. KPK menduga Hadi telah menerima suap dari petinggi Bank BCA berupa jatah saham. Melalui Juru bicara KPK - Johan Budi mengatakan, lantaran telah berhasil meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA, Hadi Poernomo mendapat jatah saham lewat salah satu perusahaan kongsian dia dengan salah satu petinggi BCA.

Bibit Samad Riyanto, mantan ketua KPK juga mencurigai bahwa Hadi Poernomo tidak bekerja sendirian apalagi dengan adanya fakta bahwa Bank BCA lah diuntungkan atas tindakan Hadi. "Kalau HP (Hadi Purnomo) bisa jadi tersangka, kan dia pasti ngga sendirian. Dia melakukan itu bersama-sama orang BCA," demikian ujar Bibit.

KPK secara resmi memang telah menetapkan Hadi Poernomo pada 21 April 2014 silam. Hadi dijerat pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Namun KPK juga mengabaikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Sampai detik ini tidak satupun petinggi BCA yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini. Tidak hanya itu, Hadi Poernomo pun juga sampai saat ini belum KPK panggil untuk dimintai keterangan selepas diputuskan menjadi tersangka.


Sumber :
1. http://www.gresnews.com/berita/hukum...kap-kasus-bca/
2. http://www.aktual.co/hukum/123014man...eberatan-pajak
3. http://www.rmol.co/read/2014/10/18/1...-Dirjen-Pajak-
0
4.2K
60
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
924.3KThread87.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.