Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

opikvkAvatar border
TS
opikvk
Tebang Mangrove untuk Kayu Bakar, Buruh Miskin Ini Dibui 2 Tahun

Tebang Mangrove untuk Kayu Bakar, Buruh Miskin Ini Dibui 2 Tahun

Jakarta - Seorang buruh miskin di Probolinggo, Jawa Timur, Busrin (48), harus mendekam di penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 2 miliar. Penyebabnya ia menebang pohon mangrove yang sedianya akan digunakan untuk kayu bakar di dapur rumahnya.

Kasus bermula saat Busrin menebang pohon mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Busrin menebang dengan menggunakan sabit dan mengumpulkan kayu-kayu itu di pinggir parit.

"Kayunya akan dipakai untuk kayu bakar," kata Busrin sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Probolinggo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/11/2014).

Hal itu diketahui anggota Polair Polres Probolinggo yaitu Bambang Budi Antoni dan Avian Riyadi. Busrin yang tidak lulus SD itu lalu digelandang ke kantor Polres dan diproses secara hukum. Jaksa kemudian menuntut Busrif selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem. Gayung bersambut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggi mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan. Majelis menyatakan hal yang meringankan yaitu Busrin menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak ekosistem mangrove dapat menimbulkan bencana pada orang lain," ucap majelis pada pada 22 Oktober 2014 lalu.

Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun dan Denda Rp 2 M, Ini Kata Polisi

Jakarta - Buruh miskin yang mencari kayu bakar di hutan Mangrove di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Busrin (48) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pria yang tidak lulus SD itu menebang pohon supaya dapurnya tetap ngebul.

Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni, Avan Riado dan Syamsul di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.

"Busrin melakukan penebangan sendirian serta menggunakan alat penebangan dengan sebilah sabit," kata Bambang dalam kesaksian sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/11/2014).

Menurut Bambang, apa yang dilakukan Busrin diduga merusak ekosistem. Bambang dkk juga menemukan bukti pohon mangrove jenis api-api yang ditumpuk berupa potongan-potongan kayu berukuran 0,5 meter sebanyak 2 meter kubik.

"Busrin saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan," ujar Bambang.

Keterangan itu tidak dibantah Busrin. Kepada majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan, Busrin mengaku melakukan hal itu karena akan digunakan untuk kayu bakar kebutuhan rumah tangganya.

"Kayunya akan dipakai untuk kayu bakar," ucap Busrin.

Jaksa kemudian menuntut Busrif selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem. Gayung bersambut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.

http://m.detik.com/news/read/2014/11/21/174309/2755686/10/

http://m.detik.com/news/read/2014/11/23/100349/2756454/10/

Komen : 2 meter kubik 2 milyar, illegal logging berapa?? emoticon-Turut Berduka
0
3.3K
50
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.