Sebagai bentuk tanggapan ane terhadap pembataan oleh sampah masyarakat fans bbm naik yang tidak bertanggungjawab, terhadap ane atas Thread ane 'Serial Jebakan Betmen Logika Dengkul BBM Naik' yang ane buat dengan penuh tanggung jawab dan belum terbantahkan sejauh ini, kali ini ane mau buka-bukaan pikiran dan mencerdaskan kaskuser sekalian, demi bangsa Indonesia tercinta.
Dulu ane pernah menulis tentang apa itu investasi dan investasi itu beda dengan penjajahan. (Cari aja Thread Serial Jebakan Betmen ane lain)
Pertanyaan : Apakah yang ada di indonesia ini investasi??
Jawab : bukan
Kenapa bukan??
karena hak pengelolaan ada di operator bukan di regulator, termaksud industri minyak.
Gak percaya? Mari kita buka2 an.
Quote:
1. Pada dasarnya semua suka minyak. Nuklir itu gak viable sebagai energi, energi alternative itu hanya omong kosong, kecuali kalo penduduk dunia hanya sebesar BALI.
Quote:
2. Perusahaan minyak asing kalo mau masuk indonesia, dia tidak bisa langsung dalam bentuk usaha tetap (perusahaan Induk yang listing di negara dia) melainkan harus bawa pendamping perusahaan lokal atawa orang Lokal (sama seperti KFC, itu kenapa ada beda antara KFC sini sama KFC USA alias Francise tapi kalo perusahaan minyak agak panjang lagi). Itu kenapa namanya Chevron Indonesia, Coca-cola Indonesia DSB.
Quote:
3. Tujuan Pelokalan adalah untuk kemudahan audit pajak dan juga permodalan, namun apakah asetnya sama dengan yang di pusat?? jelas Beda lach. Kalo sama, meledak pajaknya. Tujuan pemodalan adalah untuk narik Pinjaman dari bank Lokal. Kok bisa dan siapa yang nikmati pinjaman itu?? Apa orang2 lokal yang kerja di perusahaan lokal tersebut?? secara teknis bukan, karena pinjaman dari perusahaan lokal menggunakan dua rekening, masuk rekening A (perusahaan Lokal) lsg pindah ke B (Operator Bule).
Quote:
4. Dalam Investasi Migas indonesia, terlihat seperti menguntungkan, dimana dikatakan bagi hasil 85 (pemerintah) dan 15 (operator), bener gk nih??
Jawabannya bener. Namun, harap dicatat itu gross bukan Nett, dan itungannya juga gk jelas. Karena, investasi di Migas di Indonesia itu Product Sharing, Bukan Equity Sharing (harap di catat). Jadi, pemerintah gk punya saham di Operator itu yang mana artinya ndak bisa di audit secara lsg sama pemerintah. Beda sama ARAMCO saudi arabia, dimana Pemerintah saudi punya saham di situ yang ujungnya dinasionalisasikan (ane yakin ente akan berpikir, knp dlu hrus bentuk pertamina? Gk shell dinasionalisasikan, pikiran ente gk keliru)
Quote:
5. Cara hitung bagi hasil Migas adalah barang (Minyak), dibagi setelah di potong biaya produksi operator (potong gaji, potong Bor, potong bensin, potong makan, potong uang kaget dll). Darimana potongan itu?? Dari jatah pemerintah yang 85% (jadi tipis kan dapatnya).
Quote:
6. Terus ada namanya yang disebut Kredit Insentive, yaitu pemerintah membayar semua modal pendirian kilang, perluasan dll. yang mana di potong dari Jatah pemerintah dan kilang jadi milik pemerintah, jadi kalau total investasi kilang chevron 20T, maka pemerintah akan bayar pada chevron lewat bagi minyak (apa juga yang modal).
Quote:
7. Jika ada perselisihan bagi Hasil antara Badan usaha tetap (Misal Chevron) Vs. Pemerintah diselesaikannya di badan Arbitrase international dan Bukan BANI (Badan Arbitrase Nasional).
Quote:
8. Yang tidak di tanggung pemerintah adalah biaya ekplolaris minyak, biasanya 1 kali bor itu habis 10jt dollar, dan ini gk perlu di tanggung karena pas udah ekploitasi itu di masukan ke harga pembagunan Kilang...
Ane gak asal njeplak kyk pendukung bbm naik.
Jika dirasa agak bingung, coba baca Thread ane, Serial Jebakan Betmen : Lu Olang Kalah Sama Tionghoa , Jebakan Betmen proyek Perusahaan Lilin Tenaga Upil.
Ada Dasar Hukum tulisan ini, adalah pasal 6 ayat 1 UU no 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah (pelaksana UU) no 79 tahun 2010.
Jadi, SKK Migas, Pertamina, Presiden, Ahli Nujum, mau bilang apa kek, ini UU dan PP gak bohongan.
Cerdaslah sikit. Dan jangan bandel dalam kebodohan.