Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat dari ribuan kasus, kejahatan seksual yang paling banyak dilaporkan.
Komnas PA menyebutkan kasus kejahatan anak meningkat sepanjang Januari hingga September 2014.Dari 2.206 pengaduan, 58 persen di antaranya adalah kejahatan seksual terhadap anak-anak. Ironisnya, pelaku kejahatan seksual itu adalah orang dewasa, oknum polisi, oknum satuan polisi pamong praja, dan lain-lain.
"Kami menyatakan Indonesia darurat kejahatan seksual dan kami perang terhadap kejahatan ini," kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, di kantor Komnas PA, Jakarta, Rabu (19/11/2014), usai menerima pengaduan dan testimoni korban dan keluarga korban kejahatan seksual.
Terkait konvensi PBB tentang hak anak yang diperingati setiap 20 November sebagai Hari Anak Universal, menurut Aris pihaknya telah meminta kepada Komisi VIII DPR untuk merevisi Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan revisi UU Perlindungan Anak diperlukan untuk menindak tegas secara hukum pelaku kejahatan seksual anak. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dihukum berat seperti suntik kimia atau kebiri, dan hukuman kurungan penjara 20 tahun ditingkatkan menjadi seumur hidup.
TTD