Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaisar.jepangAvatar border
TS
kaisar.jepang
Wilayah Udara RI di Atas Natuna Dikuasai Singapura Sejak 1946
Jakarta -Pengelolaan navigasi udara, khususnya di wilayah barat, ternyata tidak 100% dikuasai Indonesia. Pengelolaan wilayah udara sektor ABC atau di area Kepulauan Riau, yakni Natuna, masih dikendalikan oleh otoritas Singapura.

Pasalnya sistem Flight Information Region (FIR) masih dipegang oleh menara Air Traffic Control Singapura sehingga pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus izin kepada Singapura meskipun terbang di atas wilayah Indonesia. Ternyata pengawasan dan pengaturan FIR untuk wilayah Natuna atau sektor ABC telah dipegang oleh Singapura sejak 1946 atau setahun setelah Indonesia merdeka.

Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) menggelar pertemuan untuk membahas pembagian dan pengelolaan FIR. Namun perwakilan Indonesia tidak hadir. Alhasil, FIR untuk area Natuna diberikan kepada Singapura.

"Traffic di Malaka dulu meningkat. ICAO menegaskan untuk ditunjuk air traffic di sana. Dilakukan pertemuan tahun 1946, namun perwakilan Indonesia nggak hadir karena baru merdeka. Akhirnya itu ditugaskan ke Singapura. Sebetulnya bukan Singapura karena itu diserahkan ke koloni Inggris," papar pengamat penerbangan Chappy Hakim di acara transportasi CENS UI ke-12 di Nine Ballroom UOB Plaza, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Berjalan waktu, FIR yang dikontrol Singapura menjadi wilayah strategis. Kemudian, Indonesia pada 1991 mengajukan pengambilalihan FIR dari Singapura.

"Namun Singapura enggan melepas. Malah memperkuat," ujarnya.

Chappy memandang FIR yang masih dikelola otoritas Singapura harus diambil karena merujuk pada konteks kedaulatan udara. Wilayah udara RI harus 100% dikontrol oleh otoritas Indonesia.

"Itu kedaulatan udara. Itu ekslusif," tegasnya.

Wilayah FIR tersebut, kata Chappy, sangat riskan kalau tidak dikuasai oleh Indonesia. Sebab wilayah yang dikelola merupakan area perbatasan strategis. Belajar dari pengalaman negara-negara lain, area perbatasan sangat rentan sebagai pemicu konflik.

"FIR Singapura merupakan critical boarder. Di sana angkatan perang harus familiar. Makanya Korea latihan perang di perbatasan. Kalau Indonesia mau hidupkan mesin jet tempur di Batam harus izin Singapura. Ini memalukan," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Safety and Standard Perum Navigasi Wisnu Darjono menjelaskan sesuai undang-undang, FIR harus diambil alih oleh Indonesia paling lambat 2024. Untuk mengambil FIR, harus dilakukan negosiasi antar pemerintah, bukan diwakili oleh satu kementerian atau badan usaha.

"Itu bukan urusan Perum Navigasi tapi negara. Di sana ada Hankam, Kemenlu, Kemenhub," katanya.

Jika telah diambil oleh pemerintah, lanjut Wisnu, selanjutnya diserahkan kepada Perum Navigasi yang merupakan operator tunggal navigasi udara di Indonesia. Perum Navigasi telah siap mengelola FIRt. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa alat pendukung yang diminta ICAO.

"Pada dasarnya tinggal pembahasan tingkat tinggi kedua negara. Pindah ke kami karena single provider di Indonesia," tuturnya.

crottttt

======

Tahun 1946 Presidennya siapa gan ? Soekarno ?????
0
1.8K
14
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.