Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bendotku16Avatar border
TS
bendotku16
SLO dan SJI (pengetahuan gan)
SJI dan SLO

Untuk membangun suatu instalasi rumah diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan. Salah satunya adalah SJI dan SLO. Pada saat ini semua dilakukan secara Independen dalam artian tidak semua birokrasi diatur oleh satu instansi saja. PLN dalam tugas nya mengaliri listrik keseluruh Indonesia mempunyai batasan tugas yang jelasya itu memasang listrik dari Tiang ke meteran rumah (MCB=mini circuit breaker). PLN akan menyambung listrik kerumah pelanggan bila sudah ada Surat jaminan instalasi dan SLO.

SJI menyatakan bahwa Peralatan atau instalasi yang ada di rumah pelanggan itu di jamin oleh biro (ditunjuk oleh pelangggan sendiri).Biro menjamin bahwa instalasi rumah tersebut sudah aman. SJI perjanjian tertulis antara pelanggan dengan biro yang bersangkutan. SJI belum syarat mutlak. Dalam artian jika suatu instalasi sudah dijamin oleh biro belum tentu itu “layak” dioperasikan.

SLO (Setifikat Laik Operasi) adalah suatu pernyataan bahwa perlatan listrik atau instalasi dalam rumah pelanggan telah memenuhi standar-standar minimum keselamatan. SLO dikeluarkan oleh Badan Standar nasional yang diwakilkan olehkonsuil. Artian sederhana SLO menyatakan bahwa instalasi rumah sudah siap disambung aliran lisrtik karena sudah memenuhi standar nasional.

Dengan adanya SJI dan SLO maka PLN sudah dapat menyambung listrik kerumah pelanggan. Dari sini jelas ada pemisahan tanggung jawab antara PLN dan Pelanggan. SJI dan SLO merupakan tanggung jawab konsumen. Sedangkan PLN bertanggung jawab dari penyalaan listrik sampai lampu di konsumen nyala. Gambaran singkatnya dari tiang listrik ke meteran rumah adalah tanggung jawab PLN dari meteran kerumah adalah tanggung jawab pelanggan. Jadi jika ada pelanggan yang mengeluhkan ada masalah dengan instalasi rumah missal nya adanya korsleting, putaran meter cepat dibandingkan tetangga, dan masalah lain yang berhubungan dengan instalasi rumah, itu bukan tanggung jawab PLN tetapi tanggung jawab biro atau badan yang mengeluarkan SJI dan SLO tersebut.

SJI dan SLO adalah syarat penyalaan lampu. Syarat untuk penyambungan baru hanyalah membayar biaya penyambungan baru.

SJI mulai 2010 sudah tidak dipakai lagi. Menimbang SLO sudah mewakili SJI.

Hanya untuk sharing pengetahuan gan.
0
13.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.