Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akualdaAvatar border
TS
akualda
[GOOOODD...!] Kapal Asing Cuma Boleh Singgah di 2 Pelabuhan RI





Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sedang sibuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Teknokratik soal tol laut. Dalam konsep tol laut, pemerintah melarang kapal-kapal asing berlabuh selain di dua pelabuhan yang akan menjadi hub internasional.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna mengungkapkan, semua kapal dari negara lain harus masuk di dua hub internasional, yakni Pelabuhan Kuala Tanjung dan Pelabuhan Bitung.

"Jadi dua hub ini semacam ruang tamu, kalau tamu asing datang ke Indonesia. Jangan sampai ke beranda, kamar tidur, nanti bisa habis kita semua," tegas dia kepada wartawan usai Media Gathering di Bandung, seperti ditulis Sabtu (15/11/2014).

Sayang rencana ini sudah mendapat penolakan dari Presiden China Xi Jinping. Ketidaksepakatan tersebut dilontarkan Pria itu saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri APEC 2014 di Beijing, China.

"Presiden dan pemerintah China nggak sepakat dengan konsep ini. Mereka ingin masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, dan pelabuhan lain. Tapi nggak bisa, semua kapal asing harus berhenti di Kuala Tanjung dan Bitung," cetus Dedy.

Di samping dua hub internasional, pemerintah pun menyiapkan enam pelabuhan utama atau pendulum yang mampu dilalui kapal-kapal besar berbobot 3.000 TeUS sampai 10 ribu TeUS. Enam pelabuhan ini masuk dalam 24 pelabuhan yang hendak dibangun pemerintah baru.

"Lalu nanti disambungkan dengan pelabuhan pengumpul. Pelabuhan pengumpul sebanyak sisa dari 24 pelabuhan dikurangi enam pelabuhan utama. Jadi akan ada tiga yakni hub internasional, pelabuhan utama dan pelabungan pengumpul," ucapnya

Namun konsep ini, menurut Dedy, harus menunggu lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk direalisasikan. Kepastian tersebut akan rilis seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) RPJMN Teknokratik.

"Kepastian tunggu 15 Januari 2015, karena kalau sudah keluar Perpres RPJMN, itulah yang dipakai," paparnya.  (Fik/Ndw)
Diubah oleh akualda 15-11-2014 18:27
0
7.1K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.