Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[Mau Ngeles Apa lagi] Positif Narkoba, Guru Besar Unhas Jadi Tersangka
MAKASSAR, KOMPAS.com — Setelah tes urine dan darah dilakukan, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH, dan Ketua LBH Unhas Ismail Arlip yang tertangkap karena mengonsumsi sabu bareng mahasiswinya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Fery Abraham yang dikonfirmasi, Minggu (16/11/2014). 

Dengan begitu, dia mengatakan, keenam orang yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, urine dan darah guru besar Unhas bersama kelima orang lainnya positif mengandung metamphetamine. Jadi, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai pasal yang dikenakan, Senin (17/11/2014) pagi akan digelar perkara istimewa untuk menentukan peran masing-masing tersangka," ujarnya. [Baca: Guru Besar "Nyabu" Belum Ditahan karena Tunggu Hasil Tes Urine] 

Soal penerapan pasal untuk keenam tersangka, Fery menyatakan bahwa mereka terancam dikenakan pasal berlapis. "Ya, jelas berdasarkan dalam Undang-Undang Narkotika, banyak pasal yang tercantum di dalamnya. Makanya, keenam tersangka terancam pasal berlapis," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Unhas Prof Dr Musakkir SH, MH, warga kompleks Unhas Blok A1/8; dan Ketua LBH Unhas Ismail Alrip SH, M KN, warga Jalan Kutacane Utara No 24, Baruga Antang;nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari.[Baca: Guru Besar Unhas Tertangkap "Nyabu", Ini Komentar Sang Rektor]

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang pesta sabu itu langsung melakukan penggerebekan. Di dalam kamar 312 Hotel Grand Malibu, Musakkir dan Ismail ditemukan nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya. Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekan yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya di Hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita Nomor 4, Makassar. Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir, dan alat isap sabu (bong). Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205. 

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya Nomor 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

http://regional.kompas.com/read/2014/11/16/15273291/Positif.Narkoba.Guru.Besar.Unhas.Jadi.Tersangka?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Gmn prof., masih ngeles kegiatan karya ilmiah di hotelemoticon-Malu (S)
0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.