Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sewabiniAvatar border
TS
sewabini
NU Perbolehkan Korban Pemerkosaan Gugurkan Kandungan
Anak hasil rudapaksaan yang masih berada dalam kandungan diperbolehkan untuk digugurkan. Pengguguran dibolehkan asal usia janin masih kurang dari 40 hari.

Demikian bunyi salah satu poin yang dibacakan para Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dalam sosialisasi hasil Munas dan Konbes tahun 2014, Minggu (16/11/2014).

“Anak hasil rudapaksaan boleh digugurkan asalkan usia janin tidak lebih dari 40 hari. Dokter juga secara medis tidak berani menggugurkan kandungan jika usia lebih dari 40 hari,” ujar Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidillah Shodaqoh, di Semarang, Minggu (16/11/2014).

Keterangan tersebut sekaligus menjawab sejumlah keraguan para pihak terkait pelegalan aborsi sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dalam PP tersebut, aborsi boleh dilakukan dengan alasan darurat medis maupun korban rudapaksaan.

PP soal kesehatan reproduksi dibentuk karena turunan dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Bagi NU, hukum aborsi pada dasarnya adalah haram.

Tapi, dalam suatu keadaan tertentu, ada suatu hukum pengecualian. Pengecualian itu adalah adanya ancaman bagi pihak ibu atau janin sehingga dibolehkan menggugurkan kandungan sebelum janin berumur 40 hari. Meski dibolehkan, ada syarat yang ketat terkait hukum pengecualian ini.

Pengguguran dilakukan dengan ketentuan ada indikasi medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi. Selain itu, bagi yang pihak yang dirudapaksa, harus ada bukti indikasi pemerkosaan dari ahli, selain harus dengan persetujuan perempuan yang hamil.

“Pihak dokter juga diminta harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Aborsi tidak diperbolehkan kecuali dua alasan tersebut,” ujar kiai Ubaid.

Pihak perempuan korban rudapaksaan juga disebut kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual yang harus menghidupi anak yang dilahirkan, dan mendapat cacian di masyarakat sehingga menanggung beban ekonomi dan psikologis yang amat berat.

Sebagian lain karena ibu hamil korban rudapaksaan kerap membenci anak yang dilahirkan

sumur

emoticon-Rate 5 Star

patangpuluh dinanan
0
2K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.