Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paolo03Avatar border
TS
paolo03
"Curhat" di Media Sosial Kena Pidana, ICT Watch Desak Revisi UU ITE
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data
Information and Communication Technology
(ICT) Watch, mereka yang terjerat Undang-
undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
di Indonesia, lebih disebabkan "curhatan" di dunia maya. Karena banyaknya korban UU ITE, ICT dan beberapa elemen mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2008, direvisi.
"Tahun 2014 ada 40 korban Undang-undang ITE
di seluruh Indonesia," ucap Direktur Eksekutif ICT
Watch, Donny Budi Utoyo, Sabtu (15/11/2014).
Donny menungkapkan, selain karena curhat di
media sosial, korban UU ITE juga ada yang
karena menulis status di Blackberry Messenger
(BBM).
"Kebanyakan kasus curhat di dunia maya. Di
Makasar ada kasus karena status di Blackberry
Messenger," tegasnya.
Diakuinya, selama ini memang banyak orang yang menggunakan media sosial untuk curhat atau berkomentar. Namun tak sedikit "curhat" mereka di luar batas kawajaran. Hanya saja, bukan lantas karena curhat, pelaku langsung dijerat UU ITE, lalu ditahan.
"Ya, ada yang keluar jalur, namun tidak lalu
dikenakan pasal ini dan dengan mudah pula
ditahan," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Donny, pihaknya
mengusulkan adanya revisi Pasal 27 ayat 3 UU
ITE. Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan san/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" .
Niat utama revisi pasal tersebut adalah agar
kebebasan berekspresi dapat dijamin. Namun
bukan ekspresi yang kebablasan. Tetap ada
batas yang jelas dan tidak multi-tafsir.
Di Yogyakarta sendiri, setidaknya ada dua kasus
UU ITE, pertama dialami oleh Florence
Sihombing, mahasiswa S2 jurusan Kenotariatan
UGM. Florence dilaporkan karena curhat di Path
dan dinilai menghina warga Yogyakarta. Kedua
Ervani Handayani, seorang ibu rumah tangga asal Bantul yang harus mendekam di penjara karena mencurahkan isi hatinya di Facebook, terkait peristiwa yang dialami suaminya di perusahaan.
Kedua kasus itu saat ini masih dalam proses
persidangan di Pengadilan Negeri Kota
Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul.
Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor: Farid Assifa

regional.kompas.com/read/2014/11/15/20160401/.Curhat.di.Media.Sosial.Kena.Pidana.ICT.Watch.Desak.Revisi.UU.ITE
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.