Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anti.kretongan.Avatar border
TS
anti.kretongan.
(taupiig sakit hatii) Kemendagri: Sesuai Perppu, pelantikan Ahok di Istana Negara


http://www.merdeka.com/jakarta/kemen...na-negara.html
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pelantikan di Istana Negara karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibu Kota," ujar Djohan di Jakarta, Jumat (14/11).

Meski demikian, terang Djohan, waktu pelantikan belum dapat dipastikan apakah dapat dilaksanakan pada 18 November 2014 atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung pada dua faktor yaitu kepastian terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan keberadaan Presiden di Ibu Kota Negara.

"Nanti tergantung terbitnya Keppres, apakah Keppres bisa terbit, apakah bisa dalam waktu pendek. Juga availability of the President. Jadi, dua faktor menentukan kapan dilakukan," ungkap dia.

Di samping itu, Djohan juga menjelaskan kepastian pelantikan didapat setelah mendapat surat pemberitahuan dari DPRD. Tetapi, tetap saja tidak dapat dilakukan pekan depan.

"Kami berharap the sooner the better (lebih cepat lebih baik) supaya jangan dipimpin gubernur definitif," kata dia.

Terkait dengan rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD DKI dan tidak dihadiri oleh fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP), Djohan menyatakan hal itu tetap sah. Ini karena paripurna tersebut digelar bukan untuk mengambil keputusan.

"Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan. UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 79 jadi ditetapkan paripurna tidak dimaksudkan mengambil keputusan," katanya.

Lebih lanjut, Djohan menerangkan jika Presiden berhalangan, Ahok tetap dapat dilantik oleh Wakil Presiden. "(Wapres berhalangan) baru oleh Menteri Dalam Negeri," terangnya.

Panaassbuuuunggg pegaangaaann yaaanngg kuaaaaaaaaatttttt emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
8.9K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.