Quote:
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Akibat membawa lari anak dibawah umur, KARD (14), membuat pemuda asal Banjar Munduk Kendung Desa Berambangan, Kecamatan Negara, KFA (19) berurusan dengan Reskrim Polres Jembarana.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali, diamankanya KFA alias Jabret setelah adanya laporan dari orangtua KARD ke petugas kepolisian, yang mengaku tidak terima anaknya di bawa "kabur" oleh Jabret.
Mengingat KARD masih dibawah umur. Dan saat ini tercatat sebagai siswi salah satu SMP di Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pelarian anak dibawah umur tersebut. "Orangtuanya tidak terima karena anaknya setelah dilarikan, di lehernya KARD ada bekas merah-merahnya," ujarnya.
"Untuk sementara kita terapkan dulu pasal 332 KUHP karena melarikan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," pungkas Sudharma ketika ditemui di kantornya, Sabtu (15/11/2014). (*)
sumbernyah